Reskrim Polsek Grogol Kabupaten Sukoharjo berhasil meringkus delapan orang pelaku curas berkedok penggandaan uang.
- Ditkrimum Polda Jawa Tengah Dalami Dugaan Rudapaksa Warga Boyolali
- Dikejar Warga Saat Kepergok Kasak-Kusuk Di TPU Bergota
- Polres Batang Panggil Pengancam Direktur Agen Kapal
Baca Juga
Gerombolan pelaku yang nampak profesional tersebut berada dari dua kelompok yakni kelompok Solo dan kelompok Demak, beraksi di Sukoharjo dengan korban warga Malang, Jawa Timur.
Peristiwa curat (pencurian dengan kekerasan) terjadi pada 28 Agustus 2019 kemarin, dengan korban Ru (40) warga Malang. Lokasinya di desa Madegondo, Grogol, Sukoharjo. Para pelaku berhasil ditangkap di lima wilayah berbeda," kata Kapolres Sukoharjo Iwan Saktiadi, saat rilis di Mapolres Sukoharjo, Kamis (12/9).
Modus dan kronologis kejahatan yang dilakukan pelaku yakni tersangka Wa warga Gondangrejo, Karanganyar menawarkan pada korban Ru, ia bisa menggandakan uang dengan perbandingan 1 : 3. Ru tertarik dan hari yang ditentukan mereka sepakat bertemu di SPBU Solobaru, Grogol, Sukoharjo.
Saat itu Ru mengajak dua temannya warga Malang, bertemu Wa yang datang bersama pelaku An, Ba dan Tr, selaku kelompok Solo.
Korban Ru yakin dengan ucapan Wa kemudian mengambil uang dari ATM yang ada di SPBU tersebut, kemudian Ru diajak Wa menuju suatu tempat.
Setelah memastikan Ru membawa uang, sebanyak Rp 30 juta, lalu Wa menghubungi Har agar seolah olah Har merampok mobil yang dinaiki Wa dan Ru," imbuh Kapolres.
Sampai di lokasi sepi sekitar belakang Hotel Fave Solo Baru, mobil yang dinaiki Har, bersama Te, Ek dan Kod, yang kelompok Demak, memepet mobil yang dinaiki Ru dan Wa.
Dua teman Ru naik mobil terpisah. Dan Har merampok uang yang dibawa Ru, pelaku juga menggunakan kekerasan hingga korban tidak berkutik.
Dalam drama perampokan tersebut kelompok Demak seolah olah menganiaya Ru dan temannya, serta menculik Wa dan teman lainnya. uang dibawa kabur oleh Wa," imbuhnya.
Usai peristiwa tersebut Ru langsung menuju Polsek Grogol yang lokasinya tak jauh dari kejadian, melaporkan kejadian perampokan tersebut.
Berkat penyelidikan, hanya dalam hitungan hari, delapan korban yang terdiri9 4 kelompok Solo dan 4 kelompok Demak berhasil di ringkus di 7 lokasi berbeda di Demak, Klaten, Karanganyar, Solo dan Sukoharjo.
Modusnya cukup unik, kami masih mendalaminya menelisik apakah masih ada jaringan yang lebih luas lagi," kata Kapolres.
Polisi menyita sejumlah barang bakti seperti 3 unit mobil, sejumlah uang, 3 buah tas kecil, 4 potong baju, dan satu unit handphone. Para pelaku dikenai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
- Begal Si Raja Tega Bermodal Sabit Telah Dilibas Polisi
- Pelaku Perampokan Alfamart Bergas Kabupaten Semarang Berhasil Ditangkap
- Pedagang Pecel Lele di Tengaran Tewas Ditangan Teman Sendiri