Polres Wonogiri meringkus seorang warga Kabupaten Karanganyar berinisial MIG (21). Pasalnya, pria ini diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu. Sejumlah alat hisap berikut sabu-sabu seberat 1,29 gram berhasil diamankan menjadi barang bukti.
- Pelaku Pembunuh Perempuan Berjas Hujan di Batang Ternyata Mantan Kekasih
- Penyelenggara Pemilu Dan KPK Harus Punya Roadmap Berantas Politik Uang
- Residivis Ditangkap Polisi Usai Melakukan Penggelapan di Grobogan
Baca Juga
"Penangkapan bermula saat Tim Operasional Satresnarkoba Polres Wonogiri melakukan penyelidikan di wilayah Wonogiri. Tim mendapat informasi ada sejumlah remaja yang berkumpul di kios barbershop di Lingkungan Pokoh, Kelurahan Wonoboyo, Kecamatan Wonogiri. Mereka bertingkah mencurigakan," kata Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, SIK, Msi, Selasa (23/8) siang.
Dijelaskan lebih lanjut, saat mereka didatangi tim pada Jumat (19/8/2022) sekitar pukul 23.00 WIB dan ditanyai identitasnya, mereka malah berperilaku mencurigakan. Tim Operasional Satresnarkoba semakin curiga hingga akhirnya melakukan penggeledahan.
"Tim kami menemukan barang bukti berupa tiga plastik kecil berisi sabu-sabu seberat 1,29 gram, dua alat hisap bong yang sudah dimodifikasi, tiga pipet kaca, dua potongan sedotan plastik yang sudah dimodifikasi, dan satu buah alat timbangan merek Camry," jelas Kapolres Wonogiri.
Selain itu, tambah AKBP Dydit, ditemukan pula 1 korek api, 1 pack plastik kecil, dan 3 plastik kecil yang diduga bekas wadah sabu-sabu.
Polisi turut mengamankan 1 dompet berwarna coklat merek First, 2 handphone merek Iphone XS MAX warna hitam, serta 1 unit mobil AGYA merah.
MIG, salah satu remaja yang berkumpul di kios Barbershop tersebut mengaku, seluruh barang bukti itu memang miliknya.
"Selanjutnya, yang bersangkutan berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Wonogiri guna proses penyidikan lebih lanjut," imbuh AKBP Dydit.
Dari hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi, Kapolres Wonogiri mengakui bahwa status MIG dalam kasus temuan ini sebagai kurir sabu-sabu.
Ia kemudian dijadikan tersangka, yang diancam terjerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- KPAI : Layanan Polri Dalam Perlindungan Anak Alami Kemajuan
- Mantan Pejabat Kemensos Benarkan Anggota DPR PDIP Ihsan Yunus Dapat Kuota Bansos 400 Ribu
- KPK Periksa Tersangka Maskur Husain Sebagai Saksi untuk Tersangka Stepanus Robinson Pattuju