Polrestabes Semarang Ringkus Sindikat Calo CPNS

Unit Ekonomi Sat Reskrim Polrestabes Semarang berhasil membekuk tiga orang pelaku penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah Kementerian. Dari hasil kejahatan pelaku berhasil meraup keuntungan mencapai Rp. 4,9 Milyar.


Kapolrestabes Semarang Kombes Abioso Seno Aji mengatakan, dari hasil penyidikan sementara, tiga pelaku masing-masing Maria Endang S (59) warga Sendangmulyo, Tembalang, Heru Sucipto (59) warga Pedurungan dan Wimdu Wibowo (30) warga Sebandaran, Semarang Tengah ini setidaknya sudah melakukan penipuan kepada ratusan orang dari berbagai daerah.

"Hasil penyidikan sementara ada 300 orang yang sudah ditipu dengan kerugian sekitar  Rp 4,9 Milyard," ungkap Abioso saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang Kamis (29/3).

Abi menambahkan, korban penipuan tersebut tidak hanya berasal dari berbagai daerah di Jawa Tengah saja, namun sudah merambah di luar pulau saja. Adapun modus yang dilakukan ketiga pelaku ini dengan menjanjikan korban menjadi Aparatur Sipil Negara atau PNS di berbagai Kementerian.

" Untuk yang berijasah SLTA pelaku mengenakan biaya sebesar Rp 150 Juta sedangkan untuk sarjana tarifnya mencapai 200 Juta," imbuh Abioso

Untuk menyakinkan para korban, lanjut Abi,  Maria Endang yang menjadi otak penipuan ini mengadakan pelatihan di kawasan Cikini selama beberapa hari. Setelah itu para korban diminta kembali ke asal daerah masing- masing sambil menunggu panggilan berikutnya.

Namu karena tidak kunjung dipanggil akhirnya para korban ini mendatangi rumah pelaku untuk menagih janjinya. Saat ditagih janji Maria selalu berdalih kalau uang tersebut diberikan kepada anaknya bernama Wilis dan Simanjuntak yang mengaku sebagai orang kepercayaan di kementrian.

"Uangnya sebagian sudah saya serahkan kepada Wilis dan Simanjuntak, sebagian saya belikan rumah dan tanah," ujar Maria dihadapan Kapolrestabes Semarang.

Kini Polisi masih mendalami keterangan Maria, terkait penipuan ini. Tidak menutup kemungkinan Polisi juga akan menelusuri melalui Tindak Pidana Pencucian  Uang. Sementara ini Petugas Unit Ekonomi Sat Reskrim Polrestabes Semarang berhasil menyita barang bukti berupa Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh sejumlah kementerian yang diduga palsu.