Tuntutan Novanto 2415 Halaman, Maqdir Ismail Absen

Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik (KTP-el) Setya Novanto mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3) siang ini.


Dalam sidang Jaksa KPK menyiapkan tuntutan yang dirangkum dalam setumpuk kertas berjumlah 2415 halaman.

Pihak majelis hakim meminta agar setumpuk kertas tersebut tidak dibacakan seluruhnya. Melainkan hanya membaca bagian inti dari persidangan kali ini.

"Ini saya lihat dakwaannya kalau dibacakan bisa dua hari dua malam, jadi langsung aja ke nama identitas terdakwa, fakta persidangan, dan tuntutan," ujar hakim Yanto seperti dikutip Kantor Berita Politik

Namun demikian ada yang janggal dari barisan Kuasa Hukum mantan Ketua DPR RI itu, Mahqdir Ismail tidak ada dalam barisan tersebut.

Di barisan tempat duduk tersebut hanya ada Firman Wijaya beserta timnya. Pembacaan tuntutan tetap berjalan meski Maqdir Ismail tidak hadir.

Sampai saat ini pihak JPU masih membacakan tuntutannya kepada Setya Novanto yang diduga turut andil dalam merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dari jumlah anggaran sebesar Rp 5,9 triliun serta menerima aliran dana pengadaan KTP berbasis elektronik sebesar 7,3 juta dolar AS.