Polri Pastikan Vandalisme SOTR Kena Proses Hukum

Polri bakal mengambil tindakan hukum terhadap para remaja yang melakukan aksi Vandalisme di Underpass Mampang Jakarta saat melakukan Sahur On The Road (SOTR), akhir pekan lalu.


Hal itu sebagaimana diutarakan Karopenmas Divhumas Polri, M. Iqbal di Mabes Polri Jakarta, Senin (4/6) dikutip dari Kantor Berita Politik

"Prinsipnya apabila masyarakat melakukan SOTR ada pelanggaran hukum di sana kami akan tindak dengan keras proses hukum," jelas dia.

Vandalisme sendiri diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam pasal 498 ayat 1. Perbuatan Vandalisme juga telah dilarang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No 7/2008 Tentang Ketertiban Umum.

Iqbal melanjutkan, sekarang ini banyak pihak yang menyalahgunakan subtansi dari SOTR. Aksi sosial kepada warga kurang mampu itu, terkadang sudah tidak menjadi tujuan utama.

"Ada beberapa kelompok masyarakat yang punya rezeki lebih memberikan sahur atau mereka juga saur sambil silaturahmi. Kalau ini tidak sahur tidak cari musuh. Ini yang harus kami cut (potong)," tandasnya.