Polri bakal mengambil tindakan hukum terhadap para remaja
yang melakukan aksi Vandalisme di Underpass Mampang Jakarta saat
melakukan Sahur On The Road (SOTR), akhir pekan lalu.
- Perkosa Pacar di Bawah Umur, Pria Asal Bojonegoro Jadi Tersangka
- Polres Wonogiri Tangkap 2 Pengedar Narkoba: Ribuan Obat Berbahaya Disita
- Sepasang Kekasih Nekad Rampok Minimarket, Satu Pelaku Ditembak
Baca Juga
Hal itu sebagaimana diutarakan Karopenmas Divhumas Polri, M. Iqbal di Mabes Polri Jakarta, Senin (4/6) dikutip dari Kantor Berita Politik
"Prinsipnya apabila masyarakat melakukan SOTR ada pelanggaran hukum di sana kami akan tindak dengan keras proses hukum," jelas dia.
Vandalisme sendiri diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam pasal 498 ayat 1. Perbuatan Vandalisme juga telah dilarang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No 7/2008 Tentang Ketertiban Umum.
Iqbal melanjutkan, sekarang ini banyak pihak yang menyalahgunakan subtansi dari SOTR. Aksi sosial kepada warga kurang mampu itu, terkadang sudah tidak menjadi tujuan utama.
"Ada beberapa kelompok masyarakat
yang punya rezeki lebih memberikan sahur atau mereka juga saur sambil
silaturahmi. Kalau ini tidak sahur tidak cari musuh. Ini yang harus kami cut (potong)," tandasnya.
- Patroli Samapta Polres Semarang Sita Puluhan Botol Miras
- Kejinya Mudiman Yang Aniaya Dan Buang Istrinya Ke Waduk Wadaslintang Hidup-hidup
- Polres Lombok Utara Ungkap Peredaran Uang Palsu Lintas Provinsi