Kepolisian Resor (Polres) Pemalang membekuk lima terduga pencuri material sebuah proyek pembangunan di kecamatan Bantarbolang. Para pencuri itu disangkakan pencurian dengan pemberatan (curat).
- Diduga Selingkuh, Dosen Polimarin Semarang Dipolisikan
- Buron Sebulan Pelaku Gondol Motor Di Depan SD Bulusan Akhirnya Sukses Ditangkap Unit Resmob
- Viral Penggerebekan Arena Judi, Polisi: Itu Video Lama Kerusuhan Suporter
Baca Juga
"Mereka diduga melakukan pencurian material bangunan berupa besi milik salah satu kontraktor yang sedang mengerjakan proyek pembangunan sebuah Perusahaan di Kecamatan Bantarbolang, Pemalang," kata Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kapolsek Bantarbolang AKP Wahyudi Wibowo, Minggu (27/3).
Ia menduga para tersangka telah melakukan pencurian lebih dari satu kali di tempat kejadian perkara (TKP) yang sama. Kelima tersangka itu berinisial RAP (22), D (30), R (38), J (30), HP (22) dibekuk di wilayah Kabupaten Pemalang
Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, besi ulir, besi h beam dan besi cincin. Saat ini pihaknya terus melakukan pendalaman kasus tersebut.
"Korban yang merupakan kontraktor pembangunan mengalami kerugian kurang lebih Rp 21 juta," kata Kapolsek.
Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
- Penyuap Anggota DPRD Jambi Namanya Paut Syakarin, Resmi Ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur
- Pelaku Pemakan Daging Kucing Di Semarang
- Empat Orang Tewas Usai Pesta Miras