Unit Reskrim Polsek Batang Kota Polres Batang Polda Jawa Tengah berhasil membekuk dua orang diduga pelaku pencurian sepeda notor Honda Beat Nopol G-4154-TT.
- Pelaku Pembunuhan Saat Lebaran Ditembak Kaki Dalam Pelarian ke Bali
- Dirut PLN Dicecar Soal Pertemuan Dengan Pemberi Suap
- Maling Helm Di Semarang Semakin Resahkan, Berani Masuk Ke Pabrik
Baca Juga
Keduanya merupakan warga kec Batang, berinisial R (42) warga Dukuh Pecarikan Gg. Piranha RT.03/03, Kel. Proyonanggan Utara dan A (40) warga Perum Wirosari, Kel. Sambong.
Kapolsek Batang Kota AKP Asfauri, membenarkan penangkapan tersebut. Kedua pelaku ditangkap ditempat yang berbeda pada Jumat (9/2) siang. R (42) di tangkap dipinggir Jalan Raya Desa Tegalsari, Kec. Kandeman, Kab. Batang sedangkan A (40) di Desa Lebo, Kec. Warungasem, Batang.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, awal kejadian pada Rabu tanggal 7 Februari 2018 diketahui sekitar pukul 23.00 WIB, ketika Prisna Sari (32) warga Dukuh Jeruk Sari Rt.002 Rw.001, Kec. Tirto, Kab. Pekalongan di rumah kontrakan Perum Citra Harmoni 7 RT. 003 RW.004 Desa Rowobelang kecamatan Batang mendapati Sepeda motor Honda Beat Nopol G 4154 TT warna putih tahun 2015 berikut STNK yang berada didalam jok yang sebelumnya dikunci stang dan diparkir di garasi sudah tidak ada.
"Waktu itu, korban bersama temanya pergi ke Semarang selama dua hari. Ketika sampai di rumah kontrakanya, Ia dapati sepeda motor Beat sudah tidak ada. Korban juga mengecek dalam rumah, ada beberapa perhiasan mainan serta HP Merk OPPO warna putih type Neo 7 miliknya yang sebelumnya disimpan didalam laci almari juga sudah tidak ada," beber Kapolsek Asfauri.
Beruntung, perbuatan R membawa Honda Beat milik korban ada yang melihatnya. Sehingga dengan segera setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Batang Kota meringkus R dan dari R inilah petugas menangkap A.
"Modusnya, diduga pelaku mengambil barang tersebut, dilakukan secara bersama dengan peran masing â€" masing, R sebagai eksekutor dan A yang pergi bersama korban sebagai pengalih perhatian," jelasnya.
Kedua kesua pelaku terancam sihwrat senga engan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman setidaknya 7 tahun prnjara. Saat ini, petugas Kepolisian Polsek Batang Kota Polres Batang tengah mengembangkan dan lakukan pendalaman lebih lanjut.
- Tim Advokasi Tolak SP3 Pemkab Sintang soal Pembongkaran Masjid JAI
- Cikal Bakal Arisan Lelang Online Terkuak, SSB Koordinator 'FLat Duos' Sempat Mencoba Bunuh Diri
- Edarkan Sabu di Blora, Pria Asal Rembang Diamankan Petugas