Komplotan begal sadis berhasil diamankan jajaran Reskrim Polsek Boja. Empat pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Semarang, tak kurang dari 24 jam, Selasa (6/10/2020).
- Edarkan 1001 Pil Yarindu, Warga Pabelan Kabupaten Semarang Terancam 15 Tahun Penjara
- Belajar dari YouTube Rakit Mercon, Pemuda di Purworejo Diringkus Polisi
- Bagian I: Pasutri Di Salatiga Gelapkan 60 Mobil Rental
Baca Juga
Komplotan begal sadis berhasil diamankan jajaran Reskrim Polsek Boja. Empat pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Semarang, tak kurang dari 24 jam, Selasa (6/10/2020).
Aksi begal ini dilakukan pelaku setelah sebelumnya pelaku merencanakan sambil minum-minuman keras di sebuah kios kosong di daerah Mijen Semarang.
Kemudian kelompok begal sadis ini melakukan aksinya secara acak dengan sasaran orang yang ditemui di jalanan.
"Mereka ini minum-minuman keras dulu. Saat mabuk, keempat pelaku berencana melakukan aksinya dengan membuat masalah terlebih dulu dengan sasaran orang yang ditemui di jalan," kata Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Gineung Pratidina.
Kelompok begal sadis ini menamakan dirinya dengan Geng Eker†yang dalam bahasa jalanan mencari masalah atau membuat ulah baik itu berupa tindakan pidana atau sekedar mengganggu ketertiban umum dan selalu membuat resah masyarakat kecamatan Boja.
"Selesai pesta minuman keras, dengan berbekal dua buah senjata tajam jenis celurit dan sebuah alat penusuk terbuat dari gunting yang telah dimodifikasi, kelompok ini mengendarai sepeda motor menuju arah Boja,†jelasnya.
Sampai di Boja, para begal sadis ini tidak langsung melakukan aksinya, melainkan kembali melakukan minum minuman keras di area terminal Boja.
Kelompok begal sadis ini kemudian melakukan aksinya dengan menyasar pemuda nongkrong yang memiliki handphone.
"Pelaku kemudian menyisir jalanan di Boja saat keadaan sepi untuk melakukan aksi eker. Saat melintas di jalan pramuka Boja, mereka mendapati ada sekelompok pemuda berjumlah enamorang sedang nongkrong di pinggir jalan sambil mainan telepon genggam,†tambahnya.
Ada sasaran yang dicari, pelaku kemudian mendekati pemuda yang nongkrong sambil mencabut celurit.
Pemuda yang sedang nongkrong seketika kabur melihat 4 pelaku mendekati, namun sial satu korban tidak bisa mengelak.
"Pelaku lalu merampas HP korban sambil menyabetkan celurit ke punggung korban. Selain merampas ponsel, pelaku juga mengambil sepeda motor korban yang tertinggal,†lanjutnya.
Menerima laporan aksi pembegalan, polisi bergerak cepat dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Tak kurang dari 24 jam, keempat pelaku berhasil dibekuk berikut barang buktinya berupa sebuah celurit, sajam pisau gunting dan handphone.
Keempat pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Mereka sering melakukan aksinya dan membuat resah masyarakat Boja. Kali ini mereka bisa kami tangkap. Mereka kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahuan penjara,†pungkasnya.
- Pembobol Brangkas Minimarket di Tawangsari, Mantan Karyawan Sendiri
- KPK Dukung Upaya Pembenahan Lapas Seluruh Indonesia
- Viral Sebarkan Video Mesum Di Media Sosial, Polda Jawa Tengah Datangi Sebuah Rumah Di Sayung