Pusat Pengkajian Kebijakan Daerah dan Kelembagaan (PPKDK) Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret (UNS) menggelar Pelatihan Perancangan Peraturan Perundangan-Undangan berlandaskan Pancasila secara daring pada Selasa (6/10).
- Bupati Batang Angkat Bicara Terkait TPI Klidang Lor 3 yang Mangkrak
- Dinsos Jateng Sebut Realisasi Bansos Berjalan Cukup Baik
- Tol Semarang-Demak Dinilai Jadi Solusi Banjir
Baca Juga
Pusat Pengkajian Kebijakan Daerah dan Kelembagaan (PPKDK) Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret (UNS) menggelar Pelatihan Perancangan Peraturan Perundangan-Undangan berlandaskan Pancasila secara daring pada Selasa (6/10).
Ketua Panitia Ary Setyawan, sebut pelatihan ini diikuti 168 peserta pelatihan secara online penyusunan dan perancangan peraturan perundang-undangan berlandasan Pancasila.
"Pelatihan merupakan kerjasama antara PPKDK LPPM UNS dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)," ungkap Ketua Panitia Ary Setyawan, di Gedung LPPM UNS, Solo, Senin (6/10).
Mereka yang berpartisiapsi adalah personil institusi dari pemerintah maupun swasta di beberapa kabupaten yang tugasnya membuat naskah akademik, membuat peraturan.
Pihaknya juga mempublikasikan pada biro hukum dari Sekretaris Daerah Jawa Tengah.
"Tujuannya agar para pembuat perundang-undangan ataupun tata aturan lain baik dari DPRD dan pemerintah agar bisa mengimplemantasikan Pancasila sebagai roh dari perundang-undangan tersebut," imbuhnya.
Sementara itu anggota PPKDK LPPM UNS Tuhana, SH.MSi mengemukakan kegiatan pelatihan secara online diharapkan sebagai sarana dalam upaya memahami dan mendalami mengenai teknik perancangan Peraturan Perundang-Undangan yang benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Tujuannya agar mengetahui dan memahami teori, asas dan kaidah legal drafting dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlandaskan Pancasila," jelas Tuhana.
"Termasuk juga menyosialisasikan peran penting BPIP di kalangan praktisi, akademisi, mahasiswa maupun LSM. Oleh karena itu, pesertanya dibuka untuk masyarakat umum, terutama yang sering terlibat menangani penyusunan peraturan baik pusat maupun daerah," pungkasnya.
- BOR Salatiga Turun 70 Persen, Tapi Masih Di Level 4, Yuliyanto: Belum Terdeteksi Pusat
- Pedangang Pasar Johar Belum Satu Suara
- Mendagri Sayangkan Rendahnya Serapan Insentif Nakes Di Kendal