Polsek Jebres Ungkap Kasus Perampasan Sepeda Motor Dan Narkoba

Unit Reserse Kriminal Polsek Jebres amankan terduga pelaku tindak pidana pemerasan yang terjadi pada Selasa (30/5) sekira pukul 01.00 WIB.


Lokasi kejadian seputaran Ringin Semar, jalan Ahmad Yani, kelurahan Tegalharjo, Kecamatan Jebres.

Keterangan dari Kapolsek Jebres Kompol Yuliana BR Bangun yang mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo sebut pihaknya melakukan penangkapan terhadap dua  pelaku perampas sepeda motor yang sering beraksi di seputaran Kawasan Jebres. Keduanya sudah beberapa kali melakukan tindakan perampasan.

Dua pelaku kasus perampasan yang berhasil diamankan, yakni RF alias Angga (27) warga Margorejo RT 05 RW 11 Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari dan DS alias Ebong (31) warga Bangunharjo RT 02 RW 08, Kelurahan Gandekan, Kecamatan Jebres.

Satu pelaku perampasan terpaksa ditembak di bagian kaki karena melawan saat diminta menyerahkan oleh petugas," jelasnya saat rilis di Polsek Jebres, Jumat (10/5).

Dia mengatakan, modus pelaku menghentikan kendaraan korban dan mengaku sebagai anggota Kepolisian yang selanjutnya membawa pergi kendaraan korban.

"Modusnya mereka coba ikuti korban kemudian dipepet, diancam," paparnya.

Selain menangkap dua pelaku perampasan sepeda motor, petugas juga mengamankan dua orang yang terlibat peredaran obat terlarang jenis narkotika.

Keduanya adalah RY alias Bojes dan TRSA alias Gendon. Diketahui satu orang merupakan pengedar narkotika paket hemat (pahe) dan satu lagi merupakan  pemakai.

"Keduanya ditangkap saat melakukan  transaksi," pungkasnya.