Polsek Kemiri Purworejo Bekuk Pelaku Penggelapan

Petugas Unit Reskrim Polsek Kemiri berhasil membekuk pelaku penggelapan dengan korban Sakinah (44) warga Sidoluhur Desa Bedono Kluwung Kec. Kemiri Kab. Purworejo pada Rabu (4/3).


Korban  yang ditipu oleh Tukiyat (48) warga Desa Jatikontal Kec Purwodadi. Dari informasi yang diperoleh, berawal pelaku datang beberapa kali ke warug korban di Desa Bedono Kluwung Kecamatan Kemiri Kab. Purworejo dan korban bercerita keluh kesah tentang warungnya sering diganggu orang, manfaatkan situasi tersebut pelaku memberikan solusi kepada korban.

Kapolres Purworejo AKBP Teguh Tri Prasetya mengatakan, kejadian itu bermula saat pelaku meminta perhiasan korban dan diletakan di gelas kemudian korban disuruh untuk membeli jajanan pasar di pasar kemiri.  Namun saat korban kembali ke warungnya pelaku sudah tidak ada lagi.

"Pelaku ditangkap di rumahnya Minggu (11/3). Perhiasan milik korban sempat dijual oleh pelaku dan uangnya sebagian telah dipergunakan oleh Pelaku," ungkap Kapolres Purworejo AKBP Teguh Tri Prasetya kepada RMOL Jateng, Selasa (13/3).

Kapolres menambahkan, pelaku membawa perhisan milik dengan total 28,080 gram. Saat ini  penyidik masih sedang melakukan  pemeriksaan, dan pelaku di jerat dengan pasal 378 KUHP  tentang Penipuan dengan ancaman 4 Tahun Penjara.