Petugas Unit Reskrim Polsek Kemiri berhasil membekuk pelaku penggelapan dengan korban Sakinah (44) warga Sidoluhur Desa Bedono Kluwung Kec. Kemiri Kab. Purworejo pada Rabu (4/3).
- Modif Mobil Plat Hitam, Warga Bandungan Angkut BBM Ilegal
- Update Pengedar Upal Di Tangkap Di Pasar Raya Salatiga, Kapolres: Pelaku TN Beli Melalui COD
- Polres Purbalingga Ringkus Dua Pelaku Pembobol Sekolah
Baca Juga
Korban yang ditipu oleh Tukiyat (48) warga Desa Jatikontal Kec Purwodadi. Dari informasi yang diperoleh, berawal pelaku datang beberapa kali ke warug korban di Desa Bedono Kluwung Kecamatan Kemiri Kab. Purworejo dan korban bercerita keluh kesah tentang warungnya sering diganggu orang, manfaatkan situasi tersebut pelaku memberikan solusi kepada korban.
Kapolres Purworejo AKBP Teguh Tri Prasetya mengatakan, kejadian itu bermula saat pelaku meminta perhiasan korban dan diletakan di gelas kemudian korban disuruh untuk membeli jajanan pasar di pasar kemiri. Namun saat korban kembali ke warungnya pelaku sudah tidak ada lagi.
"Pelaku ditangkap di rumahnya Minggu (11/3). Perhiasan milik korban sempat dijual oleh pelaku dan uangnya sebagian telah dipergunakan oleh Pelaku," ungkap Kapolres Purworejo AKBP Teguh Tri Prasetya kepada RMOL Jateng, Selasa (13/3).
Kapolres menambahkan, pelaku membawa perhisan milik dengan total 28,080 gram. Saat ini penyidik masih sedang melakukan pemeriksaan, dan pelaku di jerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 Tahun Penjara.
- Ibu Kandung Diduga Bunuh Anak di Hotel
- 'Kreak-kreak' Gangster Malam Minggu, Ketahuan Tertangkap Kamera Warga di Jalan Madukoro Raya
- Kemendag Temukan Peredaran 1800 Liter Minyakita Palsu di Sragen