Posko Layanan PPDB Pattiro Apresiasi Upaya Pemprov Fasilitasi Siswa Miskin, Tapi...

Anggota Posko Layanan Pengaduan PPDB Jawa Tengah dari Pattiro, M Syofii, mengapresiasi upaya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam memfasilitasi siswa miskin untuk sekolah.


"Kebijakan memprioritaskan keluarga miskin ini patut diapresiasi karena terlihat keberpihakan Pemprov Jateng. Hal ini ditambah sanksi yang berat bagi para pemalsu SKTM," kata dia, Minggu (8/7).

Dia menambahkan, Pergub Jateng Nomor 64 tahun 2018 juga mengatur tentang PPDB. Dalam pasal 12 ayat (2) misalnya menyebutkan bahwa seleksi PPDB pada tatanan SMA Negeri dan SMK Negeri wajib melaksanakan program ramah sosial yaitu wajib menerima dan membebaskan biaya pendidikan bagi peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu paling sedikit 20 persen dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Selanjutnya, kata dia, dalam ayat (3) menyebutkan  calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh kepala desa dan diketahui camat, atau bukti lain yang diterbitkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.

Namun, melihat besaran jumlah angka miskin perlu dicermati lebih detail terkait asli tidaknya siswa  tidak mampu tersebut," imbuh dia.

Menurutnya, Dinas Pendidikan perlu membuat sistem verfifikasi dan validasi terhadap siswa miskin dengan melakukan kroscek melalui sekolah.

Syofii menambahkan, tahun ini sebanyak 39.425 siswa miskin diketahui lolos dalam proses seleksi tersebut.  Ia mengungkapkan ada sebanyak 40 persen calon siswa keluarga miskin dari Jumlah total 98.546 kursi di SMK negeri yang tersebar di beberapa daerah. Jumlahnya sebanyak  39.425 siswa.