NA (25) kini mendekam di sel tahanan Mapolres Magelang Kota. Pemuda Desa Jogonegoro, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, itu tertangkap saat melakukan pencurian di TK Negeri Pembina Kota Magelang.
- Staf Pribadi Iis Rosyita Ajukan Banding Vonis Kasus Suap Izin Ekspor Benur
- Pasangan Pembuang Bayi Dibekuk Polisi Kurang Dari 24 Jam
- 13 Napi Bebas Bersyarat, Kepala Rutan: Dapat Masuk Kembali Jika Lakukan Tindak Pidana
Baca Juga
Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda E. Sebayang mengatakan, NA diringkus polisi beberapa saat setelah beraksi di ruang guru TK Negeri Pembina, Rabu (20/09) selepas waktu magrib.
"Tersangka ditangkap saat bersembunyi di kolong meja belakang kantor guru dan langsung dibawa ke Mapolsek Magelang Utara," katanya, dalam konferensi pers di Halaman Mapolres Magelang Kota, Sabtu (23/09).
Kepada penyidik, tersangka telah 7 kali melakukan tindak kejahatan yang sama sejak 2019. Total kerugian materi yang diderita pihak TK Negeri mencapai Rp 17.651.000.
"Kerugian materi tersebut antara lain berupa laptop dan MP3 player. Akibat perbuatan dalam pencurian dengan pemberatan ini, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Yolanda.
Kasat Reskrim AKP Dwiyatno menyebut barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut. Uang tunai Rp 37.000, sprei, satu kaos, satu tas pinggang dan 9 anak kunci.
Menurut Kepala TK Negeri Pembina, Sutarti, barang yang dicuri kebanyakan berupa uang, baik uang SPP maupun uang tabungan siswa. Terakhir yang dicuri uang Rp 37.000.
"Semua (uang yang hilang) kita ganti," katanya, didampingi salah satu guru TK tersebut, Nurhidayati.
- Polisi Patroli, Pelaku Gangster Diamankan
- Ada Napi Pakai Narkoba, Rutan Kelas I Semarang Kecolongan!
- Ingatkan Haris Azhar, Luhut: Saya akan Buktikan Bahwa Saya Benar