Priyono Didakwa Terima Suap Rp. 8 Miliar

Kepala Subdirektorat Pencegahan dan Pembatalan Wilayah I Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat, Priyono, didakwa menerima suap hingga mencapai Rp. 8,6 miliar. Dia didakwa oleh Jaksa Penuntutn Umum (JPU) KPK, Fatoni Hatam di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (14/3).


Dalam dakwaanya, jaksa menjerat Priyono dengan pasal subsideritas. Dakwaan primer Priyono dijerat dengan Pasal 12 Huruf (e), atau Pasal 12 huruf (a), atau pasal 12 huruf (b), atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Sementara dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan lebih subsider Pasal 4 juncto Pasal 2 ayat (1) pada undang-undang yang sama," kata Fatoni membacakan dakwaan.

Fatoni menjelaskan, perbuatan terdakwa dilakukan dalam kurun waktu sejak tahun 2006 hingga 2016. Perbuatan itu, lanjutnya, dilakukan di beberapa wilayah di Jawa Tengah saat terdakwa menjabat sebagai Kasi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT) pada Kantor Pertanahan Kota Semarang 2006-2009. Kemudian menjabat pada posisi yang sama di Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo 2009-2011.

"Pada Tahun 2011 hingga 2012, Priyono menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan. Kemudian menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang pada tahun 2012 hingga 2014. Kemudian menjadi pejabat pada Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN pusat," imbuhnya.

Fatoni menegaskan, Priyono dalam jabatannya bertindak sebagai perantara untuk pengurusan hak atas tanah. Hal itu dilakukannya, lanjut Fatoni, untuk mendapatkan keuntungan baik langsung maupun tidak.

Dalam praktiknya, saat menerima uang, terdakwa menggunakan rekening atas nama pribadinya dan rekening atas nama orang lain.

"Melalui rekening pribadinya dan rekening orang lain, terdakwa meminta, dan menerima pemberian uang berkaitan pengurusan hak atas tanah di berbagai wilayah," lanjut jaksa.

Jaksa menjelaskan, aliran uang yang diterima oleh terdakwa hingga mencapai Rp. 8,680 miliar. Melalui rekening BCA atas nama Sonny terdakwa memperoleh Rp. 1,221 miliar.

Kemudian melalui rekening atas nama Agung Wibowo, Rp. 1,662 miliar. Sedangkan melalui rekening atas nama Sri Muryani terdakwa mendapat Rp. 560 juta. Melalui rekening atas nama Kamaludin Rp. 2,624 miliar. Lalu, atas nama Arif Sabtara Triwibawa, terdakwa mendapatkan Rp. 1,342 miliar.

"Sedangkan atas nama terdakwa sendiri, Rp. 1,269 miliar. Seluruhnya berjumlah, Rp. 8,680 miliar," tegas jaksa Fatoni.

Atas dakwaan jaksa, penasehat terdakwa, Hono Setiadi menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan. Pihaknya sepakat untuk langsung menuju pada pemeriksaan pokok perkara.

"Kami tidak ajukan eksepsi, yang mulia. Langsung saja kepada pokok perkara," katanya.

Mendengar dakwaan tersebut, ketua majelis hakim, Antonius Widjantono didampingi Robert Pasaribu dan Sulistyono menunda sidang hingga pekan depan.

"Dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum," kata Antonius menutup sidang.