Priyono, Kepala Subdirektorat Pencegahan dan Pembatalan Wilayah I Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat, disebut meminta sejumlah uang untuk pengurusan beberapa surat hak atas tanah.
- Pria Pembawa Pedang Samurai di Kantor Bupati Sukoharjo Diamankan di Bekasi
- KPAI : Layanan Polri Dalam Perlindungan Anak Alami Kemajuan
- 5 Pelaku Pengeroyokan di Sarang Rembang, Berhasil Dibekuk Polisi
Baca Juga
Hal itu diungkap oleh Nyoman, salah satu notaris di Sukoharjo saat diperiksa dalam sidang perkara dugaan pungutan liar dan suap di Pengadilan Tipikor Semarang.
Nyoman mengatakan, dirinya terpaksa memberikan uang lantaran banyak pekerjaan dia yang tersendat. Merasa tak tahan dengan banyak komplain atas lambatnya pekerjaan, dia menemui Priyono yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Pendaftaran Hak Atas Tanah di Kantor Pertanahan Sukoharjo.
Saya temui dan saya ajukan komplain ke yang bersangkutan. Kemudian dia mengatakan kalau persoalan itu saya akan dibantu dengan syarat, saya harus menyerahkan sejumlah uang nanti saat akhir tahun," kata Nyoman di hadapan ketua majelis hakim, Antonius Widjantono didampingi Robert Pasaribu dan Sulistyono, Rabu (28/3).
Nyoman menerangkan, dirinya memberikan uang Rp. 400 juta kepada Priyono melalui rekening atas nama Arif Saptara Tri Wibawa. Kata dia, pemberian itu dilakukan sebanyak dua kali pada Desember 2010 dan Januari 2011.
Nyoman mengakui nominal tersebut merupakan akumulasi dari pengurusan sertifikat atas tanah yang dia kerjakan selama setahun.
Saya diberitahu rinciannya, cuma saya lupa detailnya, hanya tahu total saja," imbuh Nyoman.
Atas keterangan saksi, Priyono menyatakan keberatan. Dia dua kali menanyakan kepada saksi terkait keterangan tersebut. Priyono menanyakan kalau uang yang dia Minta adalah untuk biaya sekolah anaknya. Pertanyaan lainnya, Priyono juga mempertanyakan pertemuan dirinya dengan saksi juga diketahui Kepala Kantor Pertanahan Sukoharjo.
Saya keberatan dengan keterangan itu, yang mulia," tegas Priyono.
Sebelumnya diberitakan, Priyono, didakwa menerima suap hingga mencapai Rp. 8,6 miliar. Dalam dakwaanya, jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, menjerat Priyono dengan pasal subsideritas.
Dakwaan primer Priyono dijerat dengan Pasal 12 Huruf (e), atau Pasal 12 huruf (a), atau pasal 12 huruf (b), atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Sementara dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan lebih subsider Pasal 4 juncto Pasal 2 ayat (1) pada undang-undang yang sama," kata Fatoni membacakan dakwaan.
Jaksa menjelaskan, aliran uang yang diterima oleh terdakwa hingga mencapai Rp. 8,680 miliar. Melalui rekening BCA atas nama Sonny terdakwa memperoleh Rp. 1,221 miliar.
Kemudian melalui rekening atas nama Agung Wibowo, Rp. 1,662 miliar. Sedangkan melalui rekening atas nama Sri Muryani terdakwa mendapat Rp. 560 juta. Melalui rekening atas nama Kamaludin Rp. 2,624 miliar. Lalu, atas nama Arif Sabtara Triwibawa, terdakwa mendapatkan Rp. 1,342 miliar.
"Sedangkan atas nama terdakwa sendiri, Rp. 1,269 miliar. Seluruhnya berjumlah, Rp. 8,680 miliar," tegas jaksa Fatoni.
- Gara gara Zirkon Ilegal, CBA Minta Kejagung Panggil PT Putra Prima Mineral Mandiri!
- Pakar Tata Negara: Kasus BLBI Sebenarnya Sudah Selesai Secara Hukum
- Polres Pemalang Gelar 3 Perkara Di Konferensi Pers, Berikut Salah Satu Perkaranya!