Puluhan Botol Miras Diamankan Petugas Gabungan di Kebumen

Sat Samapta Polres Kebumen bersama dengan TNI dan Satpol PP Kabupaten Kebumen menyita 60 botol Miras berbagai merek serta satu jerigen miras jenis Ciu dari salah seorang pedagang inisial BS warga Kecamatan Klirong, Kebumen, Senin (25/4/2022).


BS diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 tahun 2020, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Kebumen.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubsi Penmas Aiptu S Catur Nugraha mengungkapkan, razia yang dilakukan di kediaman BS bermula dari laporan masyarakat.

"Minuman keras tersebut kami amankan dari salah seorang penjual di Kecamatan Klirong. Kepada yang bersangkutan telah diberikan surat panggilan untuk dimintai keterangan di Kantor Satpol PP Kebumen," jelas Aiptu Catur.

Aiptu Catur menambahkan, kegiatan razia miras masih terus digencarkan sebagai upaya cipta kondisi menjelang Idul fitri serta untuk menciptakan kondusifitas di bulan ramadhan.

Selain miras petasan juga menjadi salah satu sasaran prioritas dalam kegiatan cipta kondisi selain penyakit masyarakat seperti judi, prostitusi, narkoba, petasan serta balon udara yang berpotensi mengganggu penerbangan.