Puluhan warga mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati. Mereka membawa sejumlah poster, meminta pengadilan memberi hukuman berat terhadap pelaku ruda paksa gadis di bawah umur.
- Sidang Praperadilan Polres Rembang Masuki Pemeriksaan Saksi
- Dituduh Provokasi, Panitia Somasi Penyelenggara SEC
- 44 Anggota Polisi Naik Pangkat, Pesan Kapolres Kudus: Keluarga Tempat Terbaik untuk Pulang
Baca Juga
Berbagai poster berukuran 50 sentimeter bertuliskan hukum berat pelaku, serta meminta tegakkan keadilan untuk perempuan dibentangkan warga sebagai bentuk dukungan dan support agar pengadilan memberikan keadilan seadil-adilnya.
RA (17) korban, menjadi sasaran kebiadaban DSG (18), dengan melakukan persetubuhan di bawah ancaman.
Menurut pengakuan ayah korban, Sutrisno, pelaku telah memaksa korban melakukan persetubuhan berkali-kali. Karena di bawah ancaman, RA, takut hingga menuruti nafsu bejat pelaku.
“Takut diancam anak saya itu, sudah tiga kali. Awalnya saya tanya nggak berani. Namun akhirnya ngaku, anak saya dipaksa, dicekik,” paparnya, Rabu (27/9).
Saat ini, berkas perkara kasus pencabulan dibawah umur tersebut sudah dilimpahkan ke PN Pati untuk disidangkan.
Sementara itu, konseling perlindungan anak, Mulyati, berharap pelaku mendapatkan hukuman setimpal. Agar tidak terulang dan tidak ada korban lagi.
Dia menjelaskan, kondisi korban saat ini masih stres dan kondisi kejiwaan masih labil. Akan tetapi, dari keluarga terus mensupport korban.
Pihaknya juga berupaya melakukan konseling terhadap korban agar kembali memiliki rasa percaya diri lagi.
“Sebagai konseling, tentunya mensupport anak-anak yang menjadi korban terutama di lingkungan keluarga sendiri dan masyarakat. Jangan membully korban, siapa yang ingin mengalami seperti ini sih,” ujarnya.
- Raih Predikat Kapolres Terbaik Se-Jawa Tengah, Aryuni Novitasari: Aspek Kamtibmas Adalah Perhatian Kapolda
- Kasus Persetubuhan Siswa dan Guru di Grobogan, Siswa Sempat Dikoskan 5 Bulan
- Upaya Pemerintah Untuk Melindungi Data Warga