Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang diajukan oleh PT Alfa Polimer Indonesia terhadap CV. Aneka Ilmu dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Semarang.
- Terbukti Nyuap Robin Pattuju, M Syahrial Dijebloskan ke Rutan Klas I Medan
- Polres Purworejo Bekuk Kawanan Pencuri Ternak
- Nyaris Jadi Korban Perampokan Tetangganya, Selebgram Semarang Memaafkan Pelaku
Baca Juga
Majelis hakim, dalam putusannya memerintahkan kepada tim pengurus PKPU untuk segera menggelar sidang dan memanggil termohon (CV. Aneka Ilmu) dan para kreditur. Waktu yang diberikan oleh majelis hakim, paling lambat 45 hari sejak putusan permohonan perkara PKPU.
Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi para pengurus akan ditetapkan kemudian, setelah masa PKPU berakhir sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Terakhir menghukum para termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini," kata Majelis hakim yang diketuai oleh Alusius Bayu Aji didampingi M Yusuf dan M Sainal saat membaca amar putusannya, Rabu (28/3).
Majelis hakim, dalam amar putusannya, menunjuk Edi Suwanto sebagai hakim pengawas dalam masa PKPU tersebut. Hakim juga menunjuk Lusiana sebagai tim pengurus PKPU tersebut.
Kuasa hukum termohon, Kairil Anwar, mengatakan pihaknya akan mengikuti dan menghargai keputusan majelis hakim. Dia juga akan mempelajari masa penundaan pembayaran utang itu. Meski demikian, dia menyayangkan jika hutang kliennya yang berkisar Rp.100 juta dapat menimbulkan pailit.
Kami patuhi putusan hakim. Kami harap masalah ini dapat selesai dengan baik nanti. Pada intinya akan diupayakan perdamaian," katanya.
Sebelumnya, permohonan PKPU diajukan oleh PT Alfa Polimer Indonesia. Permohonan gugatan itu diajukan di Pengadilan Niaga (PN) Semarang, tercatat dengan nomor register: 8/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Smg. Sebagai termohon, CV. Aneka Ilmu dan H. Suwanto selaku direkturnya.
- Lakukan Penipuan, Istri Pilot Dimejahijaukan
- Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat Soal "Kos Mesum", Satpol PP Kota Semarang Gelar Razia
- Pengurus BUMDes Berjo Diperiksa Kejaksaan Karanganyar Terkait Dugaan Korupsi