Raperda Ditunda, Sekda Grobogan : Ada Angka Selisih di SIPD

Raperda DPRD Grobogan. dok
Raperda DPRD Grobogan. dok

Pembahasan Badan Anggaran (Banggar) dilaksanakan di Yogjakarta oleh DPRD Kabupaten Grobogan bersama perangkat daerah Kabupaten Grobogan beberapa waktu lalu ternyata belum selesai. 


Terbukti, dengan ditundanya pengesahan raperda APBD Grobogan 2024 dalam rapat paripurna digelar Jumat (10/11) lalu, lantaran terjadi perbedaan angka saat input Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) ada selisih angka. 

Sementara SIPD merupakan salah satu perangkat penting dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan di daerah, terutama dalam hal ketersediaan data valid untuk analisis perencanaan pembangunan dan pemetaan.

Ketua DPRD Kabupaten Grobogan Agus Siswanto mengatakan terkait adanya penundaan raperda APBD, dia meminta media konfirmasi dengan Sekda Grobogan. 

"Itu masalah angka, konfirmasi dengan pak Sekda," ucapnya, Rabu (15/11).

Menurut Sekda Grobogan Anang Armunanto, penundaan raperda APBD Grobogan yang sempat ditunda bukan karena adanya selisih. Namun karena jumlah di sistem berbeda. 

"Setelah diinput dalam sistem (SIPD), ada angka selisih, sehingga perlu dilaporkan/dibahas kembali," ungkapnya.

Ia menjelaskan, sebelum disahkan dalam paripurna, sesuai tata tertib pembahasan harus dilaporkan terlebih dulu di banggar,  baru pengesahan melalui paripurna. 

"Dan (sesuai) mekanisme tatib pembahasan, perlu dilaporkan kembali di Banggar, baru (dilaksanakan) paripurna," imbuhnya.