Razia Masker Di Sambiroto, 6 Pelanggar Dinyatakan Reaktif

Razia masker kembali di gelar Satpol PP Kota Semarang, kali ini digelar di Jalan Sambiroto, Kecamatan Tembalang. Sebanyak 6 orang dari 49 orang yang dilakukan rapid test, dinyatakan Reaktif oleh petugas Puskesmas Kedungmundu.


Razia masker kembali di gelar Satpol PP Kota Semarang, kali ini digelar di Jalan Sambiroto, Kecamatan Tembalang. Sebanyak 6 orang dari 49 orang yang dilakukan rapid test, dinyatakan Reaktif oleh petugas Puskesmas Kedungmundu.

Hal ini jelas sangat disayangkan Fajar Purwoto, Kepala Satpol PP Kota Semarang karena jumlah pelanggar sangat banyak dibanding yustisi ditempat lainnya.

"Sambiroto saya amati ini masih zona merah, kita targetkan Desember zona hijau, tapi hasil rapid saja sudah ada 6 yang reaktif dan kebanyakan anak muda, jadi kasian para perangkat yang terus keliling tapi warga sepertinya menyepelekan jadi saya minta tertib," jelas Fajar usai memimpin Yustisi, Kamis (5/11).

Hasil yustisi hari ini, tambah Fajar, ada 34 orang pelanggar yang mendapat sanksi sosial berupa menyapu makam Sasonoloyo di Kelurahan Sambiroto dan 42 pelanggar lainnya dilakukan penyitaan KTP oleh petugas.

"Disini termasuk luar biasa, ini wilayah Sambiroto walaupun mungkin bukan orang Sambiroto semua, tapi kalau dibanding tempat lain paling 20-30 pelanggar dalam waktu 1 jam, disini dalam 1 jam sudah 70 an orang dan mereka sengaja tidak pakai masker dan dianggap ini hal biasa," imbuhnya.

Fajar juga menyampaikan agar masyarakat, terutama yang berada di zona merah tetap patuh pada protokol kesehatan. Karena di targetkan bulan Desember kota Semarang diharapkan bisa menjadi zona Hijau.

"Siapa pun yang nanganin covid ini pasti bosen, tapi kita gak boleh ngeluh harus cepat selesai dan harapan kami 2021 sudah normal kembali," ungkapnya.

Menanggapi adanya 6 orang yang reaktif pada yustisi kali ini, dirinya mengatakan, pelanggar reaktif langsung di bawa ke puskesmas untuk di lakukan swab test. Dan jika hasil swab nantinya positif maka akan langsung di bawa ke Rumah Dinas Walikota untuk melakukan isolasi.

"Yang reaktif akan langsung di bawa ke puskesmas Kedungmundu dan langsung di swab jika nanti hasilnya positif langsung masuk rumah dinas untuk isolasi, tapi jika rumdin penuh akan di kembalikan ke puskesmas setempat dan akan tetap di pantau dari DKK," jelasnya.

Seperti pada yustisi sebelumnya, pihak Satpol PP tidak hanya memberi hukuman bagi pelanggar tapi juga berikan reward. Ada 40 bungkus sembako yang dibagikan bagi para pengguna jalan yang taat menggunakan masker.

"Jadi memang tidak ada denda, jadi kita kasih sanksi sosial, kita ajak ke makam dan menyapu makam mengingatkan mereka pada korban covid yang sudah tidak ada. Reward masih ada karena jangan sampai cuma punishment saja, hari ini kita berikan 40 orang yang taat menggunakan masker," pungkasnya.