Rekening Tabungan Berisi Rp3,4 Miliar Diblokir, Perias Pengantin Gugat Kementerian Keuangan

Siti Bariah (25) warga Klego, Kabupaten Boyolali hanya bisa menangis saat mengetahui tidak bisa mengambil uang tabungannya di Bank BRI dengan saldo Rp3,4 Miliar, lantaran dituduh terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang melibatkan kakak iparnya BK. Kakak iparnya tersebut sudah setahun ditahan dalam kasus pelanggaran Cukai Rokok.


Siti Bariah (25) warga Klego, Kabupaten Boyolali hanya bisa menangis saat mengetahui tidak bisa mengambil uang tabungannya di Bank BRI dengan saldo Rp3,4 Miliar, lantaran dituduh terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang melibatkan kakak iparnya BK. Kakak iparnya tersebut sudah setahun ditahan dalam kasus pelanggaran Cukai Rokok.

Ia tidak mengira uangnya di tabungan Rp3,4 Miliar hasil pembagian warisan, usaha beras serta jasa rias pengantin itu diblokir oleh bank sejak 22 Februari 2021. Pemblokiran yang dilakukan oleh bank tersebut membuat kehidupan sehari-harinya menjadi kekurangan dan terpaksa utang kepada sanak saudaranya.

"Saat akan mengambil uang saya kaget karena menurut keterangan petugas bank bahwa ada pemblokiran rekening atas diri saya dan dilakukan oleh pusat," ungkap Siti kepada RMOLJateng, Rabu (28/4).

Ia mengaku memang pernah ditransfer oleh kakaknya senilai Rp500 ribu pada tahun 2019 karena mengembalikan utang.

Kuasa hukum Siti Bariah, Yosef Parera mengatakan, setelah dilakukan penelusuran akhirnya diketahui bahwa pemblokiran rekening tabungan klienya diduga terkait TPPU kakak iparnya BK yang kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.

"Klien kami ini diperlakukan secara tidak adil oleh aparat penegak hukum Bea dan Cukai wilayah Jateng dan Semarang serta Dirjen Bea Cukai di Jakarta," kata Yosef Parera.

Yosef menambahkan, dalam ketentuan aturan Perundang-undangan disebutkan bahwa penutupan sebuah rekening hanya bisa dilakukan selama 30 hari untuk ditemukan bukti awal apakah terlibat dalam TPPU atau tidak.

‘’Dan hingga hari ini sudah 40 hari rekening klien kami belum dibuka. Di dalam rekening tersebut tidak ada bukti transfer dari BK masuk ke rekening atas nama Siti Bariah. Uang yaang ada di rekening merupakan uang hasil pembagian warisan dan usaha lainnya," imbuh Yosef

Atas dasar tersebut Yosef Parera melakukan gugatan melawan hukum dam sudah disidangkan dua kali terakhir hari Selasa (27/4). Dalam sidang tersebut juga sudah terjadi mediasi. Pada sidang kali ini oleh Yosef pihak yang tergugat diantaranya Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Bank Rakyat Indonesia.

" Jika setelah mediasi ini rekening klien kami tidak dibuka blokirnya, kami akan melakukan gugatan Praperadilan dengan dasar hukum penyitaan yang dilakukan tidak sah karena tidak ada unsur sama sekali uang klien kami berasal dari hasil kejahatan cukai rokok," pungkasnya. [sth]