Rekomendasi KASN Turun, Ini Sanksi Bagi Kadisparpora Karanganyar

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah merekomendasikan sanksi kepada Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Karanganyar, Hari Purnomo.


Disebutkan dalam rekomendasi tersebut bahwa ada pelanggaran kode etik ASN dalam kasus tersebut. Dan sanksi yang dikenakan berupa sanksi moral. 

Hari Purnomo diketahui mengajak dan meminta masyarakat mendukung politikus Partai Golkar, Juliyatmono, yang juga Bupati Karanganyar sebagai calon anggota DPR di Dapil IV Jawa Tengah saat hadir dalam suatu acara. 

Rekomendasi telah diterima pada tanggal 2 Agustus 2023 lalu itu berisi rekomendasi pelanggaran kode etik  dan kode perilaku ASN di lingkungan Pemkab Karanganyar, atas nama Hari Purnomo.

"Rekomendasi dari KASN telah kami terima dan selanjutnya dilaksanakan sidang kode etik yang menghadirkan yang bersangkutan," jelas Plt BKPSDM Karanganyar Isnan Nur Azis kepada sejumlah wartawan Rabu (8/8). 

Sidang majelis kode etik ini, dipimpin langsung  oleh Sekda Karanganyar, Timotius Suryadi. Dimana nantinya dalam sidang tersebut akan menghasilkan keputusan majelis kode etik.

"Apakah berupa sanski secara tertutup atau terbuka," imbuhnya. 

Sanksi secara tertutup berupa surat pernyataan dan dibacakan di hadapan majelis kode etik dan didokumentasikan. Dan hasilnya dikirimkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Bawaslu Karanganyar.  

"Sementara jika dikenakan sanksi terbuka, yang bersangkutan meminta maaf kepada masyarakat melalui media sosial. Untuk jelasnya tunggu hasil sidang majelis kode etik," tutupnya.