RG 98: Gugatan Jabatan Wapres Di MK Terkesan Dipaksakan

Relawan Jokowi yang juga aktivis dari Rumah Gerakan 98, Sulaiman Haikal tak setuju jika Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla kembali dipasangkan dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam Pilpres tahun 2019 nanti.


Dia juga tak sepakat soal upaya menggugat aturan mengenai batasan jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode yang diatur dalam UU Nomor 7/ 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Haikal menegaskan gugatan tersebut terkesan dipaksakan.

"Nah kalau norma ini dipaksakan ke MK, ya kita kembalikan ke MK," katanya dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Masyarakat Madani (Prima) bertajuk 'Gugatan Masa Jabatan Presiden/Wapres Untungkan Siapa?' di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (9/6).

Pihaknya ingin MK tidak terjebak pada formalisme hukum. Pasalnya, perdebatan tentang itu harus melihat dari jiwa lahirnya amandemen Pasal 7 UUD 45. Dimana disitu tegas membatasi jabatan presiden dan wakil presiden maksimal hanya dua kali.

Haikal menegaskan, pasal itu adalah anak reformasi yang digulirkan oleh rakyat Indonesia melalui ujung tombak mahasiswa pada tahun 1998 dan diadopsi secara penuh dalam TAP MPR 13/98, kemudian diadopsi dalam amandemen pada tahun 99 melalui Sidang Umum MPR.

"Nah ini amanat reformasi. Menurut kami dari Rumah Gerakan 98, itu tidak bisa dikurangi sedikitpun dengan jabatan tertinggi di republik ini yaitu presiden dan wakil presiden harus dibatasi. Karena kita punya pengalaman abuse of power, personalitas kekuasaan pada figur Soeharto, sehingga dia dipilih sebanyak 7 kali, 7 periode. Terakumulasi sebanyak 32 tahun," tegasnya.