Ricky Satria Tewas Dikeroyok Gara-gara Utang

Motif kasus pengeroyakan Ricky Satria Wicaksana (20) warga Saninten Timur, Srondol Wetan, Banyumanik meninggal dunia pada Senin (25/5) pukul 02.30 WIB dipicu masalah utang piutang.


Korban dan salah satu pelaku bernama Abil Fauzanda (19) yang terhitung masih tetangganya sendiri.

Kapolsek Banyumanik, Kompol Beny Hartawan mengungkapkan, antara Ricky dab Abil sebelumnya pernah mempunyai utang piutang pada beberapa bulan lalu dengan nilai sebesar Rp1 juta.

Lantatan korban mengingkari terus menerus akhirnya janjian untuk bertemu di lokasi yang sudah disepakati yaitu taman Tirto Agung.

Abil saat itu membawa rekan lainya Nabil Azhar Zulfikar (18), Donny MD (20), keduanya warga Saninten Timur dan Timoho serta AVM (17) dan RCS (14) yang merupakan warga Keruing dan Padangsari.

Lima pelaku dan korban sebelumnya pesta miras di Taman Tirto Agung. Setelah beberapa saat minum, tersangka Abil yang hutangnya tidak dibayar langsung memukul Ricky disusul oleh empat rekanya," ungkap Kompol Beny saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Kamis (4/6).

Kompol Beny menambahkan, setelah memukuli korban, kelimanya langsung pergi. Sementara itu korban ditemukan oleh warga dalam kondisi mengenaskan di dalam taman pada Senin (25/5) sekira pukul 16.00.

Korban sempat dibawa dan dirawat di RSUD Wongsonegoro seblum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 20.30," imbuhnya.

Sementara itu dari pengakuan Abil didapatkan keterangan bahwa aksi yang dilakukan bersama empat rekannya adalah spontan. Sebelum sempat menelpon korban untuk janjian di Taman Tirto Agung untuk membicarakan permasalahan hutang piutang.

Dia membawa HP saya dan tidak dikembalikan, harganya Rp1juta. Udah tiga bulan belum bayar, makanya saya ajak ketemu. Karena pengaruh miras saya keroyok Ricky," ungkap Abil kepada sejumlah wartawan.

Abil dan rekan-rekannya tidak menyangka akibat perbuatannya, korban mengalami luka dalam serius  pada bagian kepala dan mengakibatkan meninggal dunia.

Begitu saya pukul bersama empat rekan, kita kembali ke rumah masing masing dan mengetahui kalau Ricky akhirnya meninggal dunia," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Abil secara pribadi minta maaf kepada keluarga korban atas tindakannya.

Kelimanya tetap harus mendekam di ruang tahanan karena dijerat dengan pasal 170 ayat 3 tentang pengeroyokan yang mengikabatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman setidaknya 12 tahun penjara.