Rusak Hutan Lawu, Ijin Pengembang Resmi Dicabut

Ijin pengembang pembangunan obyek wisata yang merusak kawasan hutan lindung Gunung Lawu, resmi dicabut ijinnya.


Hak itu dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Karanganyar berkoordinasi dengan BKPH Lawu Utara terkait temuan kerusakan hutan di salah satu wilayah di lahan Perhutani.

Hal tersebut ditegaskan Administratur KPH Surakarta, Sugi Purwanta, yang membenarkan dicabutnya ijin pengembang yang melakukan pembangunan lokasi di Bukit Mitis, Tawangmangu.

"Adanya kejadian tersebut, seluruh aktivitas telah dihentikan dan dicabut ijin kerjasamanya," paparnya di Tawangmangu, Minggu (12/1).

Bupati Karanganyar Juliyatmono menegaskan tidak ada kompromi.

"Ijin dicabut. Pembicaraan ditutup dan sekarang kita tanami lagi," paparnya.

Kepada pihak Perhutani, Juliyatmono meminta data semua obyek untuk ditembuskan kepada Pemkab Karanganyar.

Dia juga meminta kepada Perhutani, agar semua objek yang ada, agar diberikan tembusan, baik mengenai luasan, lokasi dan dengan pihak yang digandeng kerjasama. Pemkab ingin dilibatkan saat proses pengajuan ijin agar bisa ikut menelusuri pihak yang akan mengajukan ijin.

"Pada siapa saja yang sudah kerjasama dengan Perhutani, agar saya diberi tembusan. Saya diajak koordinasi. Saya akan telusuri siapa yang mengajukan ijin tersebut. Jangan hanya karena untuk mencari keuntungan, tapi merusak lingkungan," tegasnya.

Sementara itu, kasus penebangan pohon di lokasi hutan lindung yang berada di lereng Gunung Lawu, saat ini ditangani oleh satuan reserse dan kriminal polres setempat.

Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi mengatakan, berawal laporan masyarakat tentang adanya pembangunan lokasi wisata baru di wilayah gunung Lawu dengan menggunakan alat berat.

"Kami langsung bertindak dan mendatangi lokasi untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan. Sudah masuk dalam proses penyidikan. Lokasi hutan sudah kita pasang garis polisi. Termasuk alat berat juga sudah diturunkan dari lokasi penebangan," pungkasnya.