- Video Kekerasan terhadap Anak 14 Tahun di Semarang Beredar, Ketua RT Terlibat
- Ibu Korban Penganiayaan di Getasan Desak Pelaku dan Anaknya Ditahan
- Oknum TNI Diduga Terlibat Penipuan Sri Mulyono
Baca Juga
Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Demak kembali melakukan program Jateng Bebas Sanki ADM dan Pokok Pajak Kendaraan dengan tiga program pelayanan yang berlaku hingga akhir tahun nanti.
Kepala UPPD Samsat Demak Haripahwati Seti Rahayu, mengatakan, ketiga program tersebut adalah Bebas Pokok Pajak Kendaraan bermotor tunggakan tahun ke lima yang berlaku 28 Agustus - 22 Desember 2023.
"Selain itu program Bebas Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dimulai 28 Agutus 2023 dan berakhir 30 September 2023 ini. Kemudian, Bebas BBNKB II dan Bebas Pajak Progresif yang sudah berlaku sejak April lalu hingga 2 Desember 2023," terangnya.
Ia melanjutkan, tujuan program tersebut untuk memacu masyarakat agar tertib bayar pajak, karena tunggakan pajak bermotor di Kabupaten Demak masih terbilang tinggi.
“Program ini untuk menarik tunggakan masyarakat di Demak yang tinggi. Tunggakan banyak di roda dua, karena di Demak lebih banyak kendaraan roda dua, dan hampir semua kecamatan merata,” terangnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk tertib membayar pajak kendaraan bermotor.
“Mari tertiblah membayar kendaraan untuk kemajuan bangsa,” pungkasnya.
- Drama Sidang Sengketa Tanah Pekalongan: Saksi Ahli Absen, Surat Permohonan Eksekusi Hampir Tiba
- Mantan Ketua DPRD Rembang Dilaporkan ke Kejaksaan
- Tak Terima Upaya Pembebasan Tersangka, Keluarga Korban Dugaan Pencabulan Gelar Aksi di Depan Pengadilan