Unit Reskrim Polsek Bukateja Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Nuurul Quran Bukateja.
- Pengusaha ASS Tersangka Upal UIN Makassar
- Dua Pelaku Curammor di Pati Dibekuk Tim Resmob Polda Jawa Tengah
- Polres Pekalongan Bagi 300 Paket Bansos untuk Ponpes dan Gereja
Baca Juga
Pelaku pencurian MWM (20) yang juga santri di pondok pesantren tersebut berhasil diamankan berikut barang buktinya.
Wakapolres PurbaIingga Kompol Widodo Ponco Susanto mengatakan, tersangka melakukan aksi saat ia menjadi santri kalong yaitu mengaji pada malam hari di pondok pesantren tersebut.
"Melihat ada barang berupa amplifier dan sound sistem kemudian ia mengambilnya," ucap Widodo, Jum’at (7/2).
Dikatakan Widodo, tersangka mengambil barang curian yang diletakkan di gudang komplek pondok pesantren. Kemudian membawanya keluar dari lingkungan ponpes dengan cara dipanggul. Aksi tersangka dilakukan sekitar pukul 03.30 WIB.
"Akibatnya pencurian yang dilakukan tersangka, pihak pondok pesantren mengalami kerugian sebesar Rp12 juta. Pengurus pondok pesantren kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Bukateja," jelasnya.
Berdasarkan laporan kejadian pencurian, kemudian Unit Reskrim Polsek Bukateja melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan didapati informasi bahwa ada seseorang menjual barang di media sosial facebook. Barang yang dijual identik dengan amplifier dan soundsystem milik ponpes yang hilang.
"Berbekal informasi tersebut serta kerja sama dengan pihak ponpes akhirnya pelaku pencurian berhasil diketahui. Kemudian tersangka diamankan berikut barang bukti hasil pencurian di rumahnya," jelasnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, ia berniat menggunakan barang curian tersebut untuk disewakan. Tersangka sempat menyewakan sound sistem dan amplifier kepada tetangganya sebesar Rp200 ribu. Namun karena tidak ada lagi yang menyewa kemudian barang tersebut ditawarkan tersangka melalui media sosial untuk dijual.
"Tersangka sudah kita amankan dan kepadanya dikenakan pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," katanya.
- Pelaku KDRT Berdarah Kutawuluh Banjarnegara Harus Dihukum Super Berat
- Kedapatan Membawa Narkotika, Eks Anggota Polri Diamankan Saat Res Narkoba Polres Grobogan
- Petugas Lapas Kedunpane Gagalkan Lemparan 100 Gram Sabu dari Luar Tembok