Satpol PP Kota Semarang Kembali Segel Bangunan Liar Di Simongan

Bangunan liar tanpa ijin yang berdiri dilahan seluas 8.200 meter persegi di Kampung Karangjangkang, Ngemplak Simongan, Semarang Barat kembali di segel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Senin (24/5).


Bangunan liar tanpa ijin yang berdiri dilahan seluas 8.200 meter persegi di Kampung Karangjangkang, Ngemplak Simongan, Semarang Barat kembali di segel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Senin (24/5).

Sebanyak 94 bangunan yang terdiri dari 70 rumah warga dan 24 lapak pedagang dilakukan penyegelan.

Penyegelan yang dipimpin langsung Kasat Pol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto bersama jajaran TNI Polri, sudah mendapatkan rekomendasi bongkar oleh Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang sebelum bulan ramadhan kemarin.

"Terkait penyegelan ini, saya minta warga segera pindah. Hubungi kelurahan karena sudah ada tali asih," ucap Fajar usai melakukan penyegelan.

Dalam penyegelan tersebut, Fajar meminta warga segera pindah dan mengosongkan bangunan yang telah dipasang stiker segel oleh pihak Satpol PP.

Dalam giat penyegelan, beberapa warga yang tidak terima rumah dan lapaknya disegel melakukan adu mulut dengan petugas.

Fajar menegaskan kepada warga agar tidak menempati tanah yang bukan haknya dan tidak memiliki izin resmi.

"Ini agar tak merepotkan aparat. Selagi ada perintah segel ya kami segel. Untuk pembongkaran, kami menunggu perintah selanjutnya," tegasnya.

Bambang (50), salah seorang warga kampung Karangjangkang mengaku pasrah rumah miliknya disegel dan akan segera dibongkar, karena memang selama ini dirinya hanya memiliki Hak Guna Bangunan (HGB).

"Kami sudah sejak 20 tahun lalu, ya sekarang kami pasrah karena memang kami salah," kata Bambang.