Satpol PP Semarang Kota Bongkar 20 Tempat Karaoke di Pasar Klitikan Penggaron

Satpol PP Kota Semarang membongkar 20 tempat karaoke yang berada di Pasar Klitikan, Penggaron. Pembongkaran dilakukan karena lokasi tersebut akan digunakan untuk relokasi  pedagang grosir buah yang sebelumnya menempati area pasar bekas relokasi Johar di MAJT.


Kasat Pol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, pembongkaran sudah disosialisasikan kepada pemilik karaoke sejak satu bulan yang lalu.

Pihaknya meminta kepada pemilik karaoke untuk melakukan pembongkaran sendiri hingga batas waktu yang telah ditentukan yakni 11 September 2022.

“Kami sudah memberikan waktu untuk membongkar sendiri, hari ini kami bantu untuk membongkar dan sudah kami pastikan tempat karaoke yang dibawah ini sudah kosong tidak ada barang-barangnya lagi,” kata Fajar saat memimpin giat pembongkaran, Senin (12/9).

Fajar mengatakan, pengusaha karaoke tetap bisa membuka jasa hiburan karaoke di Pasar Klitikan namun berada di lantai dua pasar. 

Pasalnya, dilantai satu semuanya akan digunakan oleh pedagang grosir buah yang jumlahnya hampir 200 pedagang.

Fajar mengapresiasi kepada pengusaha karaoke yang bisa legowo dan menerima agar tempatnya dibongkar. Dalam giat tersebut, tidak ada penolakan dari para pengusaha karaoke yang memang sudah membuat tempat karaoke baru dilantai dua.

“Saya sampaikan terima kasih karena semuanya bisa saling mendukung. Kita juga tegakkan aturan secara humanis dan tidak mau ada gesekan,” jelasnya.

Fajar menargetkan dalam dua hari bangunan karaoke di lantai bawah sudah bersih dan bisa segera dimanfaatkan oleh pedagang grosir buah. 

Pihaknya juga bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang untuk membuang limbah sisa pembongakaran.

“Kami targetkan dua hari bersih nanti di bantu DLH untuk buang brangkal. Kami minta minggu ini pedagang buah dari MAJT pindah kesini. Saya pastikan besok Senin sudah tidak ada lagi pedagang grosir buah di MAKT,” tegasnya.