Daftar 200 mubalig yang dirilis oleh Kementerian Agama
(Kemenag), kini sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia
(MUI).
- 64 Rumah Rusak di Batang Akibat Bencana
- Giliran Santri NTB Dukung Jokowi Dua Periode
- Hendi dan Tia Salurkan Bantuan Khusus Lansia di Kota Semarang
Baca Juga
"Sepenuhnya sudah menjadi kewenangan MUI, tentu bersama ormas-ormas Islam untuk bagaimana menyikapi secara arif dan bijak, seperti yang menjadi keputusan rapat kerja sore hari ini," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5) dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL
Ia menerangkan, ke depan mubalig yang ingin terdaftar, dapat melalui Organisasi Masyarakat (Ormas) islam dan merekomendasikannya langsung ke MUI.
"Tentu berpulang kepada seluruh ormas-ormas islam dibawah naungan MUI untuk menyikapi itu," terang Lukman.
Ia menuturkan, Kemenag sifatnya hanya menyerahkan dan sekaligus meneruskan daftar mubaligh tersebut kepada MUI.
"Oleh
karenanya masyarakat yang ingin mendapatkan daftar nama-nama berikutnya
atau yang ingin mengusulkan nama-nama itu berikutnya silahkan melalui
Ormas islam atau melalui MUI," paparnya.
- Targetkan Kota Semarang Bebas TBC Pada 2028, Pemkot Bentuk TP2TBC
- Serapan Pupuk Bersubsidi Di Rembang Telah Mencapai 80%
- Akhir Tahun, 12 PNS Pemkab Batang Sabet Penghargaan