Selama Operasi Patuh Candi 2024 digelar, jajaran Satlantas Polres Karanganyar berhasil menindak sebanyak 2.400 pelanggar lalu-lintas oleh masyarakat pengguna jalan.
- Anggota BMT Dinar Mulia Kesulitan Tarik Dana, Gelar Aksi Di Karanganyar
- Polemik Hukum Dalam Kasus Pagar Laut, Perspektif Pakar Dan Praktisi
- Ketua Komisi Kejaksaan RI: Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
Baca Juga
Pelanggaran itu tertangkap pada kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile dan Statis milik Polres Karanganyar selama pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2024 yang tersebar di sejumlah titik lokasi.
Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Agista Ryan Mulyanto, mengatakan pelanggaran terekam dari kamera ETLE Mobile dan Statis Polres Karanganyar.
Kebanyakan pelanggaran yang ditindak adalah tidak mengenakan helm, tidak ada pajak plat nomor habis, berboncengan tiga orang, tidak mengenakan sabuk pengaman untuk mobil, menerobos lampu merah hingga melawan arus.
AKP Ryan menjelaskan bila pihaknya langsung mengirimkan surat tilang kepada yang bersangkutan dengan dilengkapi dengan foto bukti pelanggaran oleh warga penerima surat yang identitasnya diketahui.
"Pengguna jalan yang menerima surat tilang memiliki kewajiban untuk memberikan konfirmasi terkait status kepemilikan kendaraan," imbuhnya.
Pihaknya juga menghimbau warga Kabupaten Karanganyar untuk selalu tertib dalam berlalu lintas, tujuannya demi menekan fatalitas korban kecelakan di jalan raya.
"Operasi Patuh yang digelar ini berdampak positif pada penurunan angka kecelakaan di Kabupaten Karanganyar," tandasnya.
Rata-rata pelanggaran lalulintas masih didominasi kalangan muda, meski ada juga dari kalangan dewasa.
"Untuk rentan usia pelanggar masih didominasi oleh kalangan remaja dan juga dewasa," pungkasnya.
- BUMN, KPK, Dan Keadilan Yang Ditinggalkan: Antara Janji Di Antartika Dan Celah Di Senayan
- Masjid Berusia 157 Tahun Yang Dibangun Hanya Dalam 4 Jam, Rahasia Dibalik Pertarungan Melawan Ular Penjaga
- Gercep, Desa Sidorejo Telah Membentuk Koperasi Merah Putih