Setnov Bersaksi Di Sidang Anang Sugiana

Terpidana kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik (KTP-el), Setya Novanto dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik (KTP-el), Anang Sugiana Sudiharjo.


Kuasa Hukum Setya Novanto, Firman Wijaya membenarkan bahwa kliennya hadir untuk dijadikan saksi dalam persidangan tersebut.

"Iya benar," ujar Firman saat dikonfirmasi, Senin (21/5).

Selain Novanto, jaksa juga menghadirkan enam saksi lainnya. Mereka adalah tersangka KTP-el Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung, teman Irvanto yakni Muda Ihsan Harahap, Mantan Dirut PT Len Persero Wahyudin Baginda, Kabag Umum Dirjen Dukcapil Rudy Indarto, dan Mantan Karyawan PT Sandipala Fajri Agus Setiawan.

Dari pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Novanto saat ini diperiksa pertama dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat.

Hal tersebut dilakukan lantaran Novanto juga akan dihadirikan sebagai saksi dalam persidangan perintangan penyidikan KTP-el dengan terdakwa Fredrich Yunadi.

Dalam kasus KTP-el, Novanto saat ini telah menerima vonis inkrah dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara, Anang Sugiana Sudiharjo merupakan pimpinan dari PT Quadra Solution yang merupakan salah satu anggota Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), pemenang tender dalam proyek pengadaan KTP-el Konsorsium PNRI beranggotakan Perusahaan Umum (Perum) PNRI sebagai ketua konsorsium, PT Sucofindo (Persero), PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industri, dan PT Quadra Solution.

Anang didakwa pada Rabu 28 Maret 2018. Jaksa KPK mendakwa Anang telah memperkaya diri sendiri dan korporasinya senilai Rp 79 miliar dari proyek tersebut.