Sidak Penjualan Hewan Kurban, Petugas Temukan Satu Sapi Baru Sembuh PMK

Satpol PP Kota Semarang bersama tim gabungan dari Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Peternakan dan Dinas Perdagangan Kota Semarang melakukan sidak ke beberapa lapak penjual hewan kurban di daerah Ngaliyan, Kota Semarang.


Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan jika pihaknya akan melakukan pemantauan hewan qurban yang dijual di wilayah Kota Semarang. 

Dari sidak tersebut, Fajar menyebut ditemukan satu ekor sapi yang baru sembuh dari penyakit kuku dan mulut (PMK).

Ia mengatakan untuk menghindari penjualan hewan qurban yang tidak sehat atau bahkan terkena PMK, semua pedagang hewan kurban harus memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) atas setiap hewan yang dijual. 

Selain itu, ia meminta semua pedagang juga sudah memiliki surat izin berjualan dari Lurah setempat.

"Hari ini jika surat-surat belum lengkap masih kami beri peringatan dulu karena kami masih dalam rangka pra sosialisasi. Tapi yang pasti semua hewan yang dijual di Kota Semarang harus bersih dan sehat," kata Fajar usia melakukan sidak, Senin (27/6).

Fajar mengaku jika pihaknya akan rutin melakukan sidak ke tempat-tempat penjualan hewan kurban seperti di kawasan Gunung Pati hingga Tembalang. 

Ia meminta agar semua pedagang tertib dengan sudah mengantongi surat ijin lurah setempat dan SKKH. 

Nantinya jika diketahui persyaratan tersebut belum dipenuhi maka pihaknya akan membawa hewan ternak tersebut keluar dari Kota Semarang.

"Saya tidak mau kalau hewan kurban yang dijual di Semarang ada yang kena PMK atau surat tidak lengkap, nanti H-5 kalau kami cek masih ada yang tidak memenuhi syarat maka langsung kami suruh pulang nanti saya siapkan truk untuk membawanya keluar dari Semarang," tegasnya.

Dokter Hewan Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Semarang, Yusfikriyya Rachima menyatakan dari hasil pemeriksaan sampel sapi di salah satu penjual hewan, ditemukan satu sapi yang baru saja terpapar PMK dan saat ini tengah menjalani masa pemulihan. 

Ia menyarankan kepada penjual agar tetap melakukan isolasi kepada hewan tersebut hingga benar-benar dinyatakan sembuh, agar tidak menulari hewan ternak lainnya.

"Hasil pemeriksaan ada sapi yang baru sakit dan masa pemulihan dari PMK dan setelah dicek masih ada lepuh di bagian gusi atau sariawan dan kita sarankan untuk isolasi hewan ternak dan recoverynya bisa lebih cepat dan tidak menularkan ke hewan lain," katanya.

Ia menerangkan untuk masa isolasi atau karantina bagi hewan ternak yang terpapar PMK paling tidak selama 14 hari. Meski ternak selesai menjalani masa isolasi dan dinyatakan mulai sehat, maka ternak tersebut diperbolehkan untuk diperjualbelikan.

"Untuk yang habis sembuh tetap boleh dijual asalkan memenuhi persyaratan kesehatan lain seperti nafsu makan sudah baik dan sudah berhenti dari pengobatan," bebernya.

Lebih lanjut, pihaknya juga menyarankan kepada para penjual hewan kurban untuk menyediakan desinfektan yang bisa disemprotkan kepada pengunjung lapak yang hendak membeli hewan kurban. Pasalnya, manusia menjadi salah satu pembawa virus PMK pada hewan ternak.

"Kita sarankan juga melakukan desinfeksi kepada pengunjung yang datang dan area sekitar kandang karena virus PMK ini lebih cepat penularannya sehingga jangan sampai menulari hewan yang lain," pungkasnya.