Sidang Kasus Pengeroyokan Kakak-adik di Kabupaten Demak

Sidang perkara dugaan pengroyokan yang dilakukan kakak-adik warga Desa Krajanbogo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, digelar di Pengadilan Negeri Demak, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi (korban).


Dalam Sidang perkara pengroyokan yang diduga dilakukan Nur Amin dan Asnawi, terhadap Ngatman yang masih pamannya tersebut, menghadirkan saksi (korban) Ngatman dan istrinya Sugiyanti. 

Tim Kuasa Hukum Nur Amin dan Asnawi, Tri Wulan Larasati, menilai keterangan Ngatman dalam sidang tersebut penuh dengan sandiwara.

“Pertanyaan dari Hakim Ketua harus diulang ulang karena Ngatman sendiri tidak yakin denga apa yang dialaminya. Bahkan, semua keterangan Ngatman maupun Sugiyanti, tidak sesuai dengan BAP yang dilakukan penyidik Polsek Bonang. Malah seperti dagelan,” terang Laras, Jumat (3/3) siang.

Pada awal sidang, Hakim Ketua, menanyakan kronologis terjadinya penganiayaan dan berapa orang yang melakukan. Sedikitnya, lima kali pertanyaan mendapat jawaban yang berbeda dari Ngatman.

“Misalnya, Hakim tanya ada berapa orang yang mukuli? Dari jawaban pertama dan beberapa jawaban selanjutnya, itu berubah ubah. Ngatman memberi jawaban tiga orang, kemudian dua orang, kemudian satu orang, terus kembali lagi tiga orang, itu kan lucu saja,” tambah Laras.

Laras menambahkan, Keterangan saksi pelapor berubah-ubah dan tidak sesuai dengan BAP serta visum. 

“Dari keterangan Pelapor yang berubah-ubah, sudah jelas menunjukkan kalau sangkaan dugaan pengeroyokan dan atau penganiayaan itu hanya sebuah rekayasa. Dimana sangat jelas ada upaya mengkonstruksi hukum yang seolah-olah telah terjadi suatu peristiwa pidana. Dengan kesaksian pelapor tersebut, saya rasa majelis hakim yang menyidangkan perkara pidana ini pun saya yakin sudah bisa sedikit menilai ada ketidakjujuran dari pelapor saat memberikan kesaksiannya,” ungkap Laras.

Sidang sempat diskors akibat jaringan internet yang tidak stabil. 

“Lebih anehnya, setelah sidang diskors, keterangan Ngatman kembali berubah, dan beralasan kalau pendengarannya sedikit terganggu dan kurang jelas dengan pertanyaan hakim. Pertanyaannya ada apakah ? Apakah ada yang mengajari saksi pelapor saat sidang di skorsing ?” pungkas Laras.

Nur Amin dan Asnawi, kakak beradik yang ditahan dan ditetapkan tersangka kasus dugaan pengroyokan oleh pamanya sendiri yang bernama Ngatman, terjadi pada tanggal 24 April 2022 silam. 

Kejadian tersebut bermula dari cek cok yang terjadi usai Ngatman mengusir ayam-ayam ibu Asnawi yang berkeliaran di depan rumahnya.

Diduga membuat skenario penganiayaan atau pengroyokan, Ngatman melapor ke Polsek Bonang. 

Ironisnya, keduanya langsung ditahan di Polsek Bonang saat datang memenuhi surat panggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi, pada tanggal 9 Januari 2023 lalu.