Sidang lanjutan kasus Syahganda Nainggolan yang ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutannya mengundang ekspresi spontan dari sejumlah peserta sidang.
- Terlilit Hutang Pria Ini Mencuri di Bekas Kantornya
- Pemuda di Demak Habisi Nyawa Kekasih dalam Kondisi Hamil Enam Bulan
- Dua Pelaku Pencurian Kayu di Grobogan Dapat Restorative Justice
Baca Juga
Sidang lanjutan kasus Syahganda Nainggolan yang ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutannya mengundang ekspresi spontan dari sejumlah peserta sidang.
Khususnya, ekspresi dari para pendukung Syahganda Nainggolan yang tiba-tiba menyanyikan lagu Maju Tak Gentar karya Cornel Simanjuntak.
Mereka menyanyikan lagu ini saat setelah Ketua Majelis Hakim PN Depok, Ramon Wahyudi menyudahi persidangan hari ini dengan mengetuk palu sidangnya dan meninggalkan ruang sidang I Cakra.
Sontak, mereka menghampiri sebuah layar tv plasma yang menayangkan kehadiran Syahganda Nainggolan melalui siaran langsung zoom.
"Maju tak gentar, membela yang benar. Maju tak gentar, hak kita diserang," nyanyi para pendukung Syahganda dengan mengangkat tangan yang mengepal.
Syahganda yang hadir secara virtual di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri nampak ikut mengangkat tangan yang mengepal dan menyanyikan lagu yang sama.
Momentum ini terjadi selama kurang lebih sekitar semenit. Setelah itu mereka sempat berbincang mengenai kabar masing-masing pendukung dengan Syahganda.
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum, Ivan Rinaldi menyatakan bahwa pihaknya belum siap membacakan tuntutan terhadap Syahganda.
"Kami belum majelis," ucap Ivan dalam sidang.
Setelah itu, Ivan meminta kepada Majelis Hakim PN Depok untuk mengundur sidang pembacaan tuntutan di waktu yang akan datang. Hal itu pun diamini oleh Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi.
"Baik, sidang pembcaan tuntutan akan diundur pada pekan depan. Untuk itu, sidang kami tutup," demikian Ramon Wahyudi.
Mulanya, dalam kasus ini Syahganda Nainggolan dianggap melanggar Pasal 28 Undang-undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE) oleh kepolisian dalam proses penyidikan.
Namun dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Syahganda dengan pasal berlapis yang terkait dengan penghasutan yang menciptakan keonaran.
Yaitu, pertama, Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau kedua, Pasal 14 ayat (2) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau ketiga, Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dari pasal tersebut, Syahganda terancam hukuman penjara 10 tahun penjara.
- KPK: Pembenahan Lapas Secara Serius Harus Segera Dilakukan
- Kasus Paspor Palsu Adelin Lis, MAKI Desak Polri Segera Tetapkan Sutrisno Sebagai Tersangka
- Sakit Hati, Penjaga Malam Jadi Otak Pencurian Mesin Truk