Simpan Sabu Di Hotel, Residivis Dibekuk

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang berhasil membekuk seorang pengedar Sabu dan Inex saat sedang berada di sebuah hotel di kawasan Gajahmungkur kota Semarang, Rabu (8/8) sekira pukul 12.30. Pelaku ditangkap usai mengambil sabu seberat 165 gram dan 53 pil Inex yang disimpan di bawah kasur kamar hotel tersebut.


Kapolrestabes Semarang Kombes Abioso Seno Aji mengatakan, dalam penindakan tersebut pihaknya berhasil membekuk Eliaya N (36) warga Plombokan, Semarang Utara yang sudah hampir 7 bulan ini menekuni bisnis haram.

"Pelaku setiap dua minggu sekali mendapat kiriman dari  seorang bernama K yang kini masih kami buru. Dapat 500 gram yang 300 gram diletakan sesuai alamat pesanan, yang 200 gram dijual," ungkap Abioso dalam rilis di halaman Mapolrestabes Semarang, Kamis (9/8) siang.

Abi menambahkan, Eliaya membeli sabu seharga Rp750 ribu/gram dari K selanjutnya dijual Rp870 ribu dengan keuntungan Rp120 ribu/gramnya,  sehingga mendapat keuntangan Rp24 juta/dua minggu.

"Pelaku dalam sebulan dengan jualan sabu 400 gram/bulanya mendapat keuntungan Rp48 juta," imbuhnya.

Sementara itu Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Sidik Hanafi menambahkan, pola yang dipakai Bandar, pengedar maupun kurir sudah mulai berubah. Pola lama dengan menaruh barang di jalanan bergeser menuju hotel.

"Jadi bandar narkoba sudah dulu chek in di hotel dan menaruh barang, terus kurirnya suruh mengambil kunci kamar yang sudah dititipkan di front office," beber Hanafi.