Sindikat pembuatan uang palsu siap edar berhasil diungkap jajaran Polres Klaten.
- Polsek Semarang Utara Selidiki Penemuan Orang Meninggal Di Kamar Mandi Sebuah Hotel
- Praktisi Hukum Minta Personel Pembanting Mahasiswa Dipidana Penganiayaan
- Berkas Perkara Lengkap, KPK Limpahkan Bekas Pejabat DJP Kemenkeu Dadan Ramdani ke Jaksa
Baca Juga
Tiga orang pelaku bersama dengan sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas.
Masing-masing adalah N (45) warga Pandeglang, Jawa Barat, TH (52) warga Kabupaten Muarobungo, Jambi dan AH (50) warga Sukabumi, Jawa Barat.
Tiga tersangka berhasil kita amankan dengan barang bukti upal siap esar dengan total Rp465,7 juta," ungkap Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, Senin (29/6).
Dijelaskan Kapolres, terungkapnya kasus tersebut berawal dari adanya laporan transaksi upal di seputaran wilayah desa Gedaren, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten.
Saat itu tersangka N akan bertransaksi uang palsu dengan saksi berinisial A di rumah temannya di Desa Gedaren, Kecamatan Jatinom, Kamis (25/6) lalu.
Modusnya pembeli mendapat upal yang perbandingannya adalah 1:3. Dengan menyerahkan uang palsu sebesar Rp1 juta akan mendapat upal sebanyak Rp3 juta.
Dari pelaku berinisial N, petugas berhasil amankan upal sebanyak 1.701 lembar terdiri 179 lembar upal pecahan Rp100.000 dan 1.522 lembar upal pecahan Rp50.000.
Sementara itu hasil pengembangan kasusnya diketahui upal tersebut diproduksi pelaku TH dan AH di salah satu rumah kontrakan Kota Salatiga, Jawa Tengah.
Saat penggeledahan, ditemukan upal sebanyak 5.894 lembar. Terdiri dari upal pecahan Rp100.000 dan Rp 50.000 serta mengamankan alat cetak upal lengkap beserta tintanya.
Dari temuan upal di Klaten dan Salatiga ada sebanyak 7.595 lembar senila Rp465,7 juta," imbuhnya.
Petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti peralatan untuk mencetak upal, laptop, printer, seperangkat alat sablon, kertas, mesin penghitung, penggaris, cat semprot, plastik cetakan, lampu neon, aluminium foil, dan sepeda motor.
Kepada para tersangka akan dijerat dengan pasal 36 ayat (1), (2) Jo pasal 26 ayat (2) UURI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 10 tahun penjara.
- Penikmat Tembakau Gorilla Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Di Kawasan Kemiri Salatiga
- Driver Ojol Jakarta Tewas Usai Jadi Korban Kejahatan di Magelang
- Aipda R Ajukan Keberatan Atas Tuntutan, Minta Proses Dihentikan