Sisir Warung Dan Toko, Satpol PP Salatiga Temukan Peredaran Rokok Ilegal

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyisir warung dan toko modern di 4 kecamatan di Kota Salatiga terkait peredaran produk rokok yang bercukai ilegal, Senin (28/9).


Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyisir warung dan toko modern di 4 kecamatan di Kota Salatiga terkait peredaran produk rokok yang bercukai ilegal, Senin (28/9).

Hasilnya, peredaran rokok ilegal masih ditemukan di Salatiga. Dan sebagian dari masyarakat ingin memanfaatkan hanya dikarenakan untuk menghindari pajak yang ada.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Salatiga Agung Nugroho, bahwa cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu.

"Terutama tembakau atau rokok seperti yang kita lakukan saat operasi cukai tersebut. Karena hal tersebut menjadi salah satu pendapatan negara namun sering kali dipalsukan," kata Agung Nugroho.

Razia melibatkan tim gabungan diantaranya TNI, Polri dan Bea Cukai Semarang, perburuan produk rokok bercukai ilegal ini juga dimaksudkan mencari dan menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat (penjual) atas barang yang bercukai legal dan ilegal.

"Operasi cukai kita giatkan terus dengan tim gabungan. Penjual diharapkan dapat menjual produk rokok dengan memakai cukai yang resmi sehingga akan menambah pendapatan negara nantinya," tandasnya.

Operasi sejenis diakui Agung, akan tetap dilakukan dengan protokol kesehatan dan mengedepankan upaya edukatif dan preventif sehingga akan memunculkan kesadaran masyarakat dalam memanfaatkan barang legal dalam kesehariannya**