Sehubungan dengan pemberitaan pada media ini Kamis tanggal 24 Mei 2023.
- Polsek Kartasura Amankan Remaja Bawa Sabuk dengan Gear Bergerigi
- Setubuhi Putri Kandung Berkali-kali, Ayah Bejat Ditangkap Polresta Pati
- Kedapatan Memiliki Sabu, Warga Kebumen Ditangkap Polisi
Baca Juga
BACA :
Kuasa hukum yang bertindak untuk dan atas nama Lilik Riyanto Beralamat di Jalan Felesia IV Blok F No. 98, Jatibeningbaru, Kota Bekasi, menyampaikan kejadian yang sebenarnya.
Menurut Nikkri Adiyansyah dan Aris Soenarto dalam keterangan tertulisnya menyebutkan duduk soal yang sebenarnya adalah sebagai berikut ; sekitar tahun 2009 ada usulan pendirian Program Studi baru yaitu Fakultas Kedokteran di UMK oleh masyarakat melalui DPRD Kudus ketika audiensi Rektorat UMK yang dipimpin oleh Rektor UMK pada waktu Itu Prof. Dr dr Saryadi Sp.Pa, dengan alasan karena di pantura Utara Timur saat itu belum ada program studi Fakultas Kedokteran yang kemudian ditindaklanjuti dengan Usulan dari Rektorat UMK agar Yayasan YP UMK memiliki rumah sakit sendiri untuk praktikum mahasiswa Fakultas Kedokteran UMK.
Selain itu juga untuk jangka panjang bisa menjadi sumber pendapatan Yayasan Pembina UMK diluar dari pendapatan SPP Mahasiswa.
Berhubung pembiayaan pembangunan rumah sakit Muria Hospital diperlukan sumber dana External baik dari Perbankan dan atau hibah dari pihak ketiga.
Lilik Riyanto sebagai Bendahara umum pada YP UMK sekaligus sebagai Ketua Tim Pendirian Rumah Sakit dan Manajer Yayasan sebagai Sekretaris Tim pendirian rumah sakit diminta oleh Ketua Umum waktu itu untuk bertemu dan berkoordinasi dengan Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Hal itu dilakukan untuk mempersiapkan kerja sama dengan YP UMK guna rencana pemberian dana hibah pembangunan rumah sakit Muria Hospital dan pengembangan Fakultas Kedokteran UMK dari Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Kemudian pada tanggal 21 Desember 2013, telah dilakukan tandatangan Perjanjian Kerja Sama pemberian hibah dana pembangunan rumah sakit muria / Muria Hospital dan Pengembangan program studi Fakultas Kedokteran Universitas Muria Kudus, antara pemberi Hibah Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi dengan penerima hibah Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus.
Perjanjian tersebut dari Pihak Yayasan Pembina UMK diwakili oleh Ketua Umum Pengurus YP UMK Drs. H. Djuffan Ahmad dan Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi diwakili oleh Taat Pribadi.
Dalam perjanjian tersebut tertulis Hak dan Kewajiban para Pihak diantaranya Pihak kedua sesuai pasal 5 berkewajiban memberikan dana hibah sebesar Rp 1.000.000.000.000,- ( satu trilyun rupiah ).
Dan pihak Pertama sesuai pasal 7 a berkewajiban menyediakan biaya landing /biaya propisi sebesar 2,75% dari rencana kebutuhan biaya yang diperlukan, sehingga Pihak Pertama berkewajiban menyerahkan uang sebesar Rp 27.500.000.000,- ( dua puluh tujuh milyar lima ratus juta rupiah ).
Lilik Riyanto sebagai Bendahara Umum Yayasan Pembina UMK atas perintah Ketua Umum YP UMK menyerahkan Uang secara bertahap dalam bentuk tunai dan cek kepada Pihak kedua yaitu Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi dimulai dari tahun 2014 sampai pertengahan tahun 2016.
Uang tersebut diterima langsung oleh saudara Taat Pribadi di Rumahnya Desa Wangkal Rt 08/ rw 02, Kecamatan gading, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur.
Atas semua dana kerja sama yang telah diberikan tersebut diberikan Kwitansi secara global sebesar Rp 27.500.000.000,- ( Dua puluh tujuh milyar lima ratus juta rupiah ) oleh Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi ditandatangi tanggal 12 September 2016.
Dikarenakan sampai akhir tahun 2016, saudara Taat Pribadi ditahan dan belum ada tanda-tanda pencairan, maka Ketua Umum Pengurus YP UMK menugaskan Lilik Riyanto selaku Bendahara Umum YP UMK untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Polda Jawa Timur dengan Surat Kuasa tanggal 26 November 2016, dan terbitlah Tanda Bukti Lapor No. TBL/1433/XII/2016/UM/JATIM tanggal 1 Desember 2016.
Laporan tersebut telah ditindak lanjuti dan telah disidangkan di Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo Jawa Timur pada bulan April - Mei 2022 dan telah diputus pada tanggal 31 Mei 2022. dengan Register Perkara No.100/Pid.B/2022/PN Krs.
Dalam Putusan tersebut menyatakan bahwa Taat Pribadi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan kepada Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus. Dan jumlah kerugian uang sebesar Rp 27.500.000.000,- ( dua puluh tujuh milyar lima ratus juta rupiah ).
Untuk diketahui bersama saat ini klien kami melakukan Upaya Hukum diantaranya : Dengan Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Kudus Teregister perkara No. 11/Pdt.G/2023/PN.Kds terhadap Yayasan Pembina UMK sebagai tergugat I, Kantor Akuntan Publik LEONARD, MULIA & RICHARD sebagai tergugat II, Kapolda Jawa Tengah sebagai tergugat III, dan Kapolri Turut Tergugat.
Membuat Pengaduan Kepolda Jawa Tengah yang saat ini dilimpahkan ke Polres Kudus berdasarkan surat dari Direskrimum Polda Jawa Tengah No.B/6901/VIII/RES.7.4./2022/Reskrimum, SP2HP No. B/381/II/2023/Reskrim tanggal 10 Agustus 2022.
“Bahwa tuduhan yang dimuat media ini telah merugikan nama baik dan martabat Klien kami, karena berita tersebut sama sekali tidak dilakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada Klien kami, hanya mendengarkan keterangan sepihak,” ujarnya.
Bahwa, terkait hal tersebut diatas, pihaknya membantah dan menegaskan bahwa berita yang ditulis media ini tidak berdasarkan fakta yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Untuk itu, kami mendesak Saudara untuk segera mencabut berita dengan judul Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap Kasus TPPU di Yayasan Universitas Muria Kudus” tersebut,” tandasnya.
- Polda Jawa Tengah Ungkap Kasus Narkoba Disembunyikan Di Dalam Mobil
- Tujuh Saksi Diperiksa Terkait Pembunuhan di Jalan Kedungmundu Semarang
- Polres Salatiga Tindak Lanjut Laporan Korban Arisan Online