Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik, Diskominfo Batang Panggil 47 PPID

Diskominfo Kabupaten Batang mengadakan sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik, Rabu (28/8). RMOL Jateng/Bakti Buwono
Diskominfo Kabupaten Batang mengadakan sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik, Rabu (28/8). RMOL Jateng/Bakti Buwono

Tidak semua data bisa dibuka untuk publik. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Batang, Triossy Juniarto.


Ia menyampaikan hal itu saat  sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pemerintah Desa dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi. 

Pesertanya yaitu 47 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana dan Pemerintah Desa.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk memperbaiki dan memperbanyak informasi yang disediakan dan diumumkan melalui offline maupun online," katanya, Rabu (28/8).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terdapat kategori Informasi Publik mengenai Informasi Publik yang terbuka dan dikecualikan.

Triossy juga menyebutkan bahwa, informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik karena biasanya menyangkut data rahasia. Contohnya informasi tentang anggaran  baru bisa diberikan setelah diaudit BPK.

“Makanya, sosialisasi ini juga untuk mengatur apa saja informasi yang dikecualikan PPID Utama dan Badan Publik poinnya harus sama jangan sampai berbeda-beda antar PPID,” ujar dia. 

Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki menyebut Keterbukaan Informasi Publik kepada masyarakat yang harus diatur mekanismenya sesuai ketentuan.

“Sering sekali pihak luar, kadang meminta dan mengakses data yang bersifat rahasia dan sebenarnya tidak boleh diakses karena bisa menimbulkan polemik di masyarakat,” ungkapnya.

Untuk itu, informasi publik ini supaya diatur dalam peraturan komisi informasi, dimana terdapat kategori informasi terbuka dan dikecualikan itu apa saja.

“Jadi maksud dan tujuan pihak yang meminta akses data agar jelas untuk apa informasinya dan jika dilaporkan bisa dibawa ke Komisi Informasi yang akan memutuskan,” jelasnya.