Status Kepala BPN Semarang Masih Saksi

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Semarang, Sriyono yang turut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Negeri Semarang, hingga saat ini belum menjadi tersangka. Oleh Kejaksaan Sriyono masih sebagai saksi.


Kepala Kejari Semarang, Dwi Samudji, mengungkapkan, saat dilakukan penangkapan terhadap Windari Rochmawati, Sriyono juga dipanggil sebagai saksi.

"Saat penangkapan terhadap WR, yang bersangkutan kami panggil karena posisi dia sebagai atasan WR. Jadi kami mintai keterangan juga," terang Dwi di Kantor Kejari Semarang, Rabu (7/3).

Meski demikian, Dwi mengatakan bahwa penelusuran oleh tim penyidik kejaksaan negeri Semarang terus dilakukan. Dia juga memerintahkan supaya penyidik dapat jeli menangani perkara ini.

"Kalau, memang nanti ada temuan lain, kalau memang alat bukti cukup, dan penyidik memiliki pendapat lain, bisa jadi statusnya dinaikkan," imbuh dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Semarang menetapkan Windari Rochmawati sebagai tersangka atas perkara dugaan pungli di kantor BPN Semarang. Dalam pemeriksaan, penyidik mendapatkan bukti uang sekira Rp. 600 juta. Saat ini, Windari ditahan di Lapas wanita, Bulu, Semarang.

Oleh penyidik, Windari dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.