Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Semarang, Sriyono yang turut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Negeri Semarang, hingga saat ini belum menjadi tersangka. Oleh Kejaksaan Sriyono masih sebagai saksi.
- Ingin Hidup Enak dan Hobi Judi Online, Kuli Bangunan di Jepara Nyambi Maling Motor
- Polresta Pati Dan Polda Jateng Sukses Bekuk Tiga Perampok Pengusaha Sembako
- Patroli Samapta Polres Semarang Sita Puluhan Botol Miras
Baca Juga
Kepala Kejari Semarang, Dwi Samudji, mengungkapkan, saat dilakukan penangkapan terhadap Windari Rochmawati, Sriyono juga dipanggil sebagai saksi.
"Saat penangkapan terhadap WR, yang bersangkutan kami panggil karena posisi dia sebagai atasan WR. Jadi kami mintai keterangan juga," terang Dwi di Kantor Kejari Semarang, Rabu (7/3).
Meski demikian, Dwi mengatakan bahwa penelusuran oleh tim penyidik kejaksaan negeri Semarang terus dilakukan. Dia juga memerintahkan supaya penyidik dapat jeli menangani perkara ini.
"Kalau, memang nanti ada temuan lain, kalau memang alat bukti cukup, dan penyidik memiliki pendapat lain, bisa jadi statusnya dinaikkan," imbuh dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Semarang menetapkan Windari Rochmawati sebagai tersangka atas perkara dugaan pungli di kantor BPN Semarang. Dalam pemeriksaan, penyidik mendapatkan bukti uang sekira Rp. 600 juta. Saat ini, Windari ditahan di Lapas wanita, Bulu, Semarang.
Oleh penyidik, Windari dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Berencana Lakukan Perang Sarung Di Solo, Sembilan Remaja Diamankan Polisi
- Satgas Gabungan Sita Puluhan Miras di Kafe Karaoke Nekad Buka di Malam Ramadhan
- Blak-blakkan, Pelaku Sodomi Mengaku Pernah Jadi Korban Saat Kecil