Fenny Steffy Burase seorang model yang juga dikabarkan sebagai istri muda Gubernur Aceh Irwandi Yusuf diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait aliran dana.
- AKBP Indra Mardiana Resmi Pimpin Polres Salatiga
- Polda Jateng Tangkap Terduga Provokator Penolakkan PPKM Darurat
- Tabrak Polisi dan Warga, Kurir Sabu Ditembak
Baca Juga
Demikian diungkapkan oleh pengacara Steffy, Fahri Timur saat mendampingi kliennya itu keluar dari gedung KPK.
"Pemeriksaannya memakan waktu 12 jam, Ibu Steffy diperiksa dengan 12 halaman BAP, kurang lebih 40-60 pertanyaaan dan ditanyakan seputar aliran dana," ujarnya sambil berjalan keluar dari Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/7) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Fahri juga mengatakan hubungan antara Steffy dengan Irwandi hanya sebatas rekan kerja saja. Dan pertemuan keduanya lebih kepada pertemuan panitia dengan penyelenggara negara.
"Jadi kalau ada pertemuan dia dengan gubernur atau perangkat daerah yang lain itu lebih pada pertemuan panitia dalam penyelenggaraan event marathon itu," tukasnya.
KPK memeriksa Steffy sebagai saksi untuk dugaan kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) atau Dana Otsus Aceh. Selain Steffy ada juga beberapa saksi yang dipanggil dalam perkara tersebut, mereka adalah Kabiro ULP Nizarli, PNS Rizal Aswandi Syahbuddin, dan pihak swasta Teuku Fadhilatul Amri.
Kasus ini bermula saat Bupati Bener Meriah, Aceh Ahmadi diduga memberikan uang kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebesar Rp 500 juta bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan insfrastruktur yang bersumber dari DOKA TA 2018.
Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari DOKA.
Pemberian kepada gubernur Aceh dilakukan melalui orang-orang dekat gubernur dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara.
Dalam kasus ini lembaga antirasuah mengamankan beberapa bukti diantaranya uang sebesar Rp 50 juta, bukti perbankan dan catatan proyek.
Sebagai pihak yang diduga menerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Syaiful Bahri disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dan sebagai pihak diduga pemberi Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU 32/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.
- KPK Turun Ke Salatiga, Dugaan Awal Geledah dan Periksa Terkait Kasus TWS dan Indomaret
- BASARNAS Semarang Menemukan Kakek Terapung di Sungai Banjir Kanal Timur
- Pria Pekalongan Cabuli Dua Bocah SD Berulang Kali