Tak Cukup Alat Bukti, Gugatan Pra Peradilan Bos Rokok Sidoarjo Ditolak

Perlawanan Samsuyar, bos rokok asal Sidoarjo, di Pengadilan Negeri Semarang harus kandas. Gugatan dia melawan Bea Cukai ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (27/3). Bukan hanya dalam pokok perkara, hakim juga menolak eksepsi untuk seluruhnya.


Hakim M Yusuf, dalam pertimbangannya, dalil-dalil gugatan Samsuyar dinilai tidak dapat dibuktikan dalam persidangan. Salah satunya, dalil dia soal penetapan tersangka oleh Bea Cukai menyalahi aturan KUHAP.

Tak hanya itu, hakim juga berpendapat jika dalil mengenai Samsuyar belum mendapatkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga tidak kuat.

Dalam persidangan juga dibantah dengan bukti-bukti dari termohon yang membuktikan bahwa SPDP sudah diberikan dan diterima pihak pemohon," kata Hakim membacakan amar putusan.

Ditolaknya gugatan Samsuyar, membuat dirinya tetap menjadi tersangka atas perkara dugaan kepemilikan rokok ilegal. Dengan demikian, Bea cukai dapat terus melanjutkan penyidikan terhadap perkara itu.

Diberitakan sebelumnya, Samsuyar, pengusaha rokok asal Sidoarjo Jawa Timur, menggugat praperadilan Kantor Bea Cukai Semarang. Gugatan dilayangkan karena Suyar ditetapkan sebagai tersangka kasus cukai tanpa bukti yang cukup.

Dia melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang dan tercatat dalam nomor register 5/Pid-Pra/2018/PN.Smg. Gugatan telah disidangkan dengan hakim tunggal M Yusuf.

Kuasa hukum Suyar, M Sholeh mengatakan, gugatan dilayangkan karena kliennya ditetapkan tersangka oleh Kantor Bea Cukai Semarang pada 8 Februari lalu. Gugatan dilayangkan karena proses penetapan tersangka dan penahanan dinilai mengabaikan proses yang benar sesuai aturan KUHAP.

Selain itu lanjut dia, Suyar ditetapkan sebagai tersangka hanya dari keterangan sopir yang membawa rokok ilegal. Padahal, rokok yang dibawa bukan merk dari perusahaan Suyar.

Ditegaskan Sholeh, rokok yang diamankan bukanlah milik kliennya. Sebab lanjut dia, Suyar adalah bos rokok besar di Sidoarjo dan seluruh produknya memiliki ijin cukai.