Kepersertaan empat partai politik di Jawa Tengah dibatalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
- Pengamat: Caleg Muda, Suksesor Pemilu 2024
- Kawal Suara Pemilu 2024 Di Kandang Banteng, FX Hadi Rudyatmo Keliling TPS di Solo
- Temuan Dugaan Kades Beri Dukungan Ke Calon Di Pilgub, Bawaslu Jateng: Proses Penyelidikan Belum Mendapat Hasil
Baca Juga
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jateng, Muslim Aisha membeberkan, keempat partai itu adalah Partai Hanura, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda (Gerakan Perubahan Indonesia), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
"Sebabnya keempat partai tak kunjung melapor dana kampanye dan tak mengajukan calon legislatif di tingkatan kabupaten/kota," katanya saat dikonfirmasi, Senin (25/3).
Ia menjelaskan, pencoretan itu terjadi hanya di level kabupaten/kota. Sementara, untuk tingkat provinsi dan DPR RI tidak dibatalkan.
Selain tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK), mereka tak mengajukan caleg di tingkat DPRD meski punya kepengurusan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Partai Garuda dan PKPI menjadi parpol yang pembatalannya terbanyak. Masing-masing dicoret kepesertaannya dari 10 kabupaten/kota.
Partai Garuda pencoretan terjadi di Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara, Boyolali, Jepara, Demak, Batang, Kabupaten Pekalongan, Tegal, Kota Surakarta dan Pekalongan.
Sedangkan PKPI di Kabupaten Banjarnegara, Purworejo, Kendal, Batang, Pekalongan, Pemalang, Brebes. Juga Kota Magelang, Pekalongan dan Tegal.
Untuk PBB dicoret di Kabupaten Pemalang dan Partai Hanura di Kabupaten Sukoharjo.
- Diskusi soal BPR BKK, Sukirman Berharap OJK Terus Beri Masukan Kinerja BUMD Keuangan
- Ketua KPU Jawa Tengah: Warga Yang Berada Di Luar Daerah, Tak Bisa Gunakan Hak Pilihnya
- Pencopotan Alat Peraga Kampanye Di Semarang