Tak Lapor Dana Kampanye, KPU Batalkan Kepersertaan Empat Parpol di Jateng

Kepersertaan empat partai politik di Jawa Tengah dibatalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jateng, Muslim Aisha membeberkan, keempat partai itu adalah Partai Hanura, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda (Gerakan Perubahan Indonesia), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

"Sebabnya keempat partai tak kunjung melapor dana kampanye dan tak mengajukan calon legislatif di tingkatan kabupaten/kota," katanya saat dikonfirmasi, Senin (25/3).

Ia menjelaskan, pencoretan itu terjadi hanya di level kabupaten/kota. Sementara, untuk tingkat provinsi dan DPR RI tidak dibatalkan.

Selain tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK), mereka tak mengajukan caleg di tingkat DPRD meski punya kepengurusan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Partai Garuda dan PKPI menjadi parpol yang pembatalannya terbanyak. Masing-masing dicoret kepesertaannya dari 10 kabupaten/kota.

Partai Garuda pencoretan terjadi di Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara, Boyolali, Jepara, Demak, Batang, Kabupaten Pekalongan, Tegal, Kota Surakarta dan Pekalongan.

Sedangkan PKPI di Kabupaten Banjarnegara, Purworejo, Kendal, Batang, Pekalongan, Pemalang, Brebes. Juga Kota Magelang, Pekalongan dan Tegal.

Untuk PBB dicoret di Kabupaten Pemalang dan Partai Hanura di Kabupaten Sukoharjo.