Tidak puas dengan keputusan majelis hakim, segenap mahasiswa yang mengikuti jalannya persidangan menggelar demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Semarang.
- Modus Titip Transfer Bayar Pakai Uang Palsu, Warga Nguter Ditangkap
- Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembuangan Bayi di Jepara Berhasil Diringkus
- Narapidana Lapas Semarang Komitmen Perangi Narkoba
Baca Juga
Salah satu orator, Julio Belnanda, menyerukan bahwa hukum tidak memihak kepada rakyat kecil.
Hukum telah tumpul ke atas. Hari ini kita menyaksikan sendiri, kawan-kawan. Hukum memihak kepada pemodal besar," kata dia di depan puluhan demonstran, Selasa (7/8).
Julio mengajak kepada mahasiswa yang mengikuti jalannya persidangan untuk menyatakan mosi tidak percaya kepada pengadilan.
Kita sebagai mahasiswa, harus menyatakan perlawanan. Pengadilan telah menunjukkan wataknya. Dan kita harus melawan," serunya disambut teriakan demonstran lainnya.
Tak hanya itu, Julio juga mendesak agar majelis hakim bisa melihat sendiri ke PT. Rayon Utama Makmur (RUM) agar tahu bagaimana bau tak sedap yang ditimbulkan. Menurutnya, pencarian keadilan oleh rakyat harus dibayar mahal dengan hukuman 2 tahun 3 bulan.
Agar hakim tahu, bagaimana rakyat yang telah dirugikan," tegas dia.
Sementara itu, orator lainnya, Janoa, menyerukan bahwa tidak ada regulasi yang melindungi rakyat kecil.
Maka itu, kita sebagai rakyat yang tertindas harus menyerukan perlawanan," tegas Janoa.
Dalam aksi demo tersebut, massa juga menyanyikan lagu-lagu perlawanan. Selain itu, ada beberapa pembacaan puisi yang menyerukan perlawanan.
Sebelumnya, dalam sidang, tiga terdakwa mengajukan banding atas putusan majelis hakim. Hakim menjatuhkan hukuman selama 2 tahun 3 bulan penjara kepada M. Hizbun Payu. Sedangkan kepada Sutarno dan Brilian, masing-masing dijatuhi hukuman 2 tahun penjar.
- Petugas Lapas Kedunpane Gagalkan Lemparan 100 Gram Sabu dari Luar Tembok
- Polres Sukoharjo Pastikan ‘Zero Tolerance’ untuk Judi Online
- Kronologi Keluarga Yais Duga Ada Mafia Tanah yang Serobot Lahannya