Tak punya uang untuk lebaran, seorang pria berinisial DN (22) warga Desa/Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga diamankan polisi.
- Seorang Selebgram Semarang Diamankan Polisi Karena Promosikan Situs Judi Online Di Media Sosial
- Juliari Batubara Dituntut Berat Karena Berbelit-belit dan Membantah Terima Suap Bansos Covid-19
- Misteri Kematian Pria Di Kamar Mandi Masjid Karanganyar, Polisi Selidiki Luka Tusuk
Baca Juga
Pasalnya, dia kepergok warga sedang mencuri ayam jenis Bangkok bersama seorang temannya, RM (24) di Desa Penaruban, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga. RM dinyatakan buron karena kabur saat hendak ditangkap.
Aksi pelaku dipergoki oleh saksi Vika Sulistyo (20) warga setempat yang melihat gerak gerik mencurigakan pelaku.
Saksi yang melihat pelaku mencuri ayam kemudian meneriaki maling dan mengejar hingga berhasil menangkapnya. Namun satu pelaku lainnya kabur menggunakan sepeda motor.
Kapolsek Kaligondang AKP Mahudi mengatakan, pihaknya mendapati laporan adanya pencuri ayam yang tertangkap warga. Pihaknya kemudian mendatangi lokasi dan membawa pelaku yang sudah diamankan warga di balai desa Penaruban.
Dari data yang diperoleh, pelaku mengambil ayam milik Rochmat (61) warga Desa Penaruban, Kecamatan Kaligondang. Pelaku beraksi berdua dengan temannya yang berinisial RM (24) warga Desa/Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga.
"Satu pelaku berhasil kabur saat akan ditangkap warga. Sekarang satatusnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kapolsek, Kamis (21/5).
Kapolsek menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku yaitu mendatangi lokasi sasaran kemudian memberi makan ayam dengan beras yang sudah dibawanya. Saat ayam mendekat kemudian menangkap ayam dan memasukkan dalam jaket.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti diantaranya tas slempang warna cokelat, beras kurang lebih satu ons, jaket warna hitam dan satu ekor ayam jenis bangkok yang dicuri pelaku," kata kapolsek.
Kapolsek menambahkan, dari keterangan pelaku sebelum tertangkap dia sudah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali.
Masing-masing di Desa Tetel Kecamatan Pengadegan, Desa Karangjoho Kecamatan Pengadegan dan Desa Pengadegan Kecamatan Pengadegan.
Tersangka sudah kami amankan dan kepadanya dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan satu tersangka yang kabur masih dalam pengejaran," tambahnya.
- Polres Pekalongan Kota Bekuk Pemakai Sabu Seberat 5,4 Gram
- Terapi Uap Aroma Terapi untuk Warga Binaan Rutan Batang
- Damai dengan Istri Korban, Tersangka Pengeroyokan Pencuri Rokok hingga Tewas di Pekalongan Dibebaskan