Tak Terbukti Bersalah, Ketua RT. 2 RW. II Karangayu, Lega

Perkara kriminalisasi yang menimpa Ong Budiono, Ketua RT. 2 RW 2, Karangayu, Semarang akhirnya tuntas.


Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Ong Budiono, Oswald Feby Lawalata, usai menerima salinan putusan Mahkamah Agung, Kamis (5/4). Dia mengaku, putusan Kasasi dijatuhkan hakim Artidjo Alkostar pada 21 Maret 2018.

Oswald mengatakan, ada dua point penting yang disampaikan hakim MA dalam putusannya. Dia menerangkan, menurut hakim, Ong Budiono tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yakni, tidak pernah ada pengancaman dan pengrusakan oleh Ong.

Sementara yang kedua, setelah memeriksa bukti yang ada di persidangan, hakim menilai kalau alasan jaksa penuntut umun tidak tepat," kata Oswald.

Dengan demikian, papar Oswald, perkara yang sempat menjerat Ong sebagai ketua RT telah selesai dan berkekuatan hukum tetap. Dia merasa jika inilah keadilan yang harusnya didapatkan. Bagi dia, Ong merupakan perangkat warga yang menjalankan tugas sesuai dengan tanggungjawabnya.

Saya rasa inilah keadilan dan kebenaran mutlak yang terungkap. Jadi kita pahami bahwa apa yang dilakukan oleh klien saya sudah tepat dan benar," ungkapnya.

Disinggung mengenai tindaklanjut putusan Mahkamah Agung, Oswald mengatakan pihaknya akan berunding dulu dengan Ong Budiono sekeluarga.

Yang jelas kami berunding dulu. Kebutuhannya adalah untuk rehabilitasi nama baik dan tuntutan ganti rugi kepada negara. Terkait upaya lainnya, masih kami pikirkan," tutur dia.

Sementara itu, Ong Budiono, mengungkapkan rasa terima kasih kepada semua pihak yang mendukungnya dalam menjalani perkara ini. Dia merasa kalau keadilan bagi dia masih ada.

Saya sangat berterima kasih pada semuanya. Saya merasa jika masih ada keadilan di negeri ini. Saya lega, apa yang saya lakukan terbukti benar dan saya tidak melawan hukum,"kata dia.

Ong mengaku, dirinya tidak kapok menjalankan tugasnya sebagai ketua RT di lingkungan dia. Menurutnya, setelah 15 tahun menjalankan tugas, dirinya tak pernah mendapat masalah.

Baru kali ini, menjalankan amanat warga, justeru malah dikriminalkan," tukas dia.

Sebelumnya diberitakan, Ong didakwa memeras dan mengancam Setiadi atas dasar menagih iuran warga. Ong sempat ditahan penyidik Mabes Polri 10 hari itu didakwa bersalah sesuai pasal 369 ayat (1) KUHP. Subaidair Pasal 368 KUHP.

Kasus terjadi pada Agustus 2012-Februari 2013. Bermula Juli 2012 saat Setiadi membeli ruko di Jalan Anjasmoro Raya No 1-A/1-2 RT 1 RW 2 untuk kantornya. Pada 28 Agustus Ong selaku ketua RT datang menagih iuran.

Awalnya Setiadi bersedia memberi iuran.

Setiadi beberapa kali juga ikut rapat warga dan meminta dibuatkan sejumlah surat keterangan. Belakangan ia menolak memberi iuran karena mengacu SPPT PBB,  rukonya masuk wilayah RT 1.

Ia lapor ke Polrestabes Semarang dan ditengah proses mencabutnya. Tahu ia digugat, ia lapor ke Mabes Polri dan kasusnya diproses hingga persidangan.