Tak Terima Wali Kota Makassar Untungkan Kotak Kosong, Gerindra Lapor Bawaslu

Fenomena kotak kosong yang menang melawan pasangan calon Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi (Appi-Cicu) di Pilwalkot Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), berbuntut panjang.


Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya Partai Gerindra (Laskar Gerindra) melaporkan Wali Kota Makassar Danny Pomanto karena langkahnya dianggap menguntungkan kotak kosong.

"Kami didampingi rekan dari Gerindra melaporkan dugaan keterlibatan saudara Danny Pomanto selaku Wali Kota Makassar yang memihak kepada kotak kosong di pilwalkot (Makassar)," ujar kata Ketua Laskar Gerindra, Habiburokhman di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (5/7).

Menurut Habiburokhman, apa yang dilakukan Danny termasuk pelanggaran serius. Khususnya, pelanggaran terhadap Pasal 71 Undang-undang (UU) Pilkada. Untuk itu, Laskar Gerindra meminta KPU untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS). Alasannya, perbuatan tersebut terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Masis (TSM).

"Menurut kami harus ditindaklanjuti Bawaslu. Kami meminta adanya pemungutan suara ulang di seluruh TPS karena serangkaian perbuatan ini terjadi secara TSM," urainya.

Terstruktur, jelas Habiburokhman, karena melibatkan seseorang yang punya jabatan. Sistematis dan Masif, karena terjadi di banyak tempat.

Norma di Pasal 71 ayat (5), lanjutnya, mengatur jika pelakunya bukan petahana (Wali Kota), maka akan diatur tersendiri. Namun, dalam kasus tersebut, yang melakukan adalah petahana alias bukan paslon, sehingga tuntutan paling fair adalah PSU.

"Jadi sebetulnya kami baru tahu peristiwa ini tadi pagi. Informasinya, bahwa yang bersangkutan (Danny) mengakui bekerja untuk kotak kosong. Jadi kita ambil keputusan segera ke sini karena UU mengatur laporan ini bisa ditangani Bawaslu," tegasnya.