Tamzil Bantah Terima Suap Dari Shofian

Bupati Kudus nonaktif, Muhammad Tamzil membantah menerima suap dari Shofian melalui Agus Suranto sebagai staf khusus bupati.


Hal itu dia katakan saat menjadi saksi atas sidang korupsi dengan terdakwa Ahmad Shofian, Plt Sekretaris BPPKAD Kabupaten Kudus.

"Waktu itu, Agus masuk ke ruang kantor saya bawa uang Rp200 juta. Katanya dari Shofian, terus saya tolak. Saya bilang kalau saya takut KPK," kata Tamzil di hadapan ketua majelis hakim, Antonius Widjantono, Senin (4/11).

Tamzil menegaskan, dirinya juga sempat memarahi Agus Suranto lantaran kedapatan 'menjual' nama Tamzil kepada beberapa orang.

"Saya dengar dari orang lain, maka itu saya marahi Agus agar tidak begitu. Kalau dia dapat uang, saya tidak paham," tegas dia.

Disinggung mengenai pernyataan Agus soal Tamzil menyuruhnya membayar mobil Nissan Terano milik Joko Susanto senilai Rp100 juta, Tamzil membantahnya.

Menurut Tamzil mobil tersebut dia pinjam sejak masa pilkada dimulai. Alasan dia, mobil yang dipinjamnya itu tidak terlalu boros dibanding mobil miliknya.

"Kalau dipinjamkan itu, untuk waktu yang tidak ditentukan. Saya berniat mengembalikan tapi sibuk," kilah Tamzil.

Sementara itu Tamzil menjelaskan Ahmad Shofian yang merupakan Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Dispendukcapil Kab Kudus, dimutasi menjadi Sekretaris BPPKAD Kab Kudus.

Namun, karena mendapat teguran dari Mendagri, Tamzil menunda mutasi tersebut dan tetap menempatkan Shofian pada jabatan itu dengan status Plt.

"Saya melihat yang bersangkutan memiliki kompetensi di jabatan itu. Maka saya tempatkan dia di situ. Namun karena mendapat teguran Mendagri, maka saya jadikan plt," tambah dia.

Sebelumnya diberitakan, Ahmad Shofian didakwa menyuap Bupati Kudusz M Tamzil sebesar Rp750 juta. Suap tersebut dilakukannya agar Shofian beserta istrinya bisa segera mendapat jabatan di pemerintahan Kabupaten Kudus.

Selanjutnya atas perintah Tamzil, staf khusus bupati Agoes Soeranto dan Uka, meminta terdakwa supaya memberikan sejumlah uang sebagai imbal balik dari permintaan terdakwa.

Terdakwa kemudian memberikan uang kepada Tamzil secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp750 juta.

Pemberian pertama dilakukan pada Februari 2019 di rumah Uka Wisnu sebanyak Rp250 juta.

Kemudian pada Juni 2019 terdakwa menyerahkan kembali uang dengan jumlah yang sama, untuk mempercepat pengangkatan terdakwa.

Terakhir, uang sejumlah Rp250 juta diberikan pada Juli 2019. Sebagian uang tersebut digunakan Tamzil untuk membayar utang pribadinya kepada seseorang.

Pada saat pembayaran utang, staf protokol bupati Norman Rifki Dinanto yang diperintah Tamzil untuk membawa uang itu lantas ditangkap petugas KPK di rumah dinas Agoes.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 subsider Pasal 13 pada undang-undang yang sama.