Terlibat Penganiayaan, Kakek 88 Tahun Diciduk Polres Pemalang

Seorang kakek berumur 88 tahun, berinisial C, ditangkap jajaran Polres Pemalang karena terlibat dalam penganiayaan.


Seorang kakek berumur 88 tahun, berinisial C, ditangkap jajaran Polres Pemalang karena terlibat dalam penganiayaan.

Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengatakan C satu dari empat tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap Mufidi (38) dan Jumhadi (38).

"Kami mengamankan tersangka C (88), R (70), S (68) dan M (65)," kata Kapolres dalam keterangannya, Minggu (1/11/2020) pagi.

Keempatnya diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban pada Senin (26/10) pagi, di Desa Nyamplungsari, Petarukan, Pemalang.

Kejadian bermula saat korban M sebagai mandor akan mengecek 4 orang anak buahnya yang sedang berkerja membersihkan lahan milik H.M. Rois Faisal.

Setelah Korban M datang dan masih berada di atas motornya, para pelaku mendorong dan melakukan pemukulan pada M hingga terjatuh.

Tersangka R mencekik dan menendang korban, sedangkan tersangka C (88) melakukan pemukulan terhadap korban J menggunakan senjata tajam.

Akibatnya, korban M mengalami luka robek pada kepala dan luka memar, setelah dirawat di Puskesmas Petarukan. Lalu, korban M dirujuk di Rumah Sakit di Pemalang.

Bersamaan dengan kejadian tersebut, tersangka S (68) dan M (65) juga melakukan penganiayaan terhadap korban J (38) yang merupakan anak buah M.

Setelah pelaku mendorong korban J hingga terjatuh, S mengikat korban J dengan senar plastik, lalu tersangka M menendang korban.

"Korban J mengalami luka memar dan sudah mendapatkan perawatan di Puskesmas Petarukan, Pemalang,†jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, Kapolres Pemalang mengungkapkan, tersangka C dan R dijerat pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 1e dan 2e dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.

Tersangka M dan S, dijerat pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 1e dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.